Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kadisdukcapil Bakal Didenda Kalau Bikin KTP Lebih dari 1 Jam

by Diebaj Ghuroofie
Januari 10, 2022
in PEMERINTAHAN
Walikota Serang, Syafrudin saat meninjau pelayanan pembuatan KTP di Disdukcapil Kota Serang.

Walikota Serang, Syafrudin saat meninjau pelayanan pembuatan KTP di Disdukcapil Kota Serang.

SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Syafrudin, akan menyanksi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang Dul Barid, apabila pelayanan pembuatan KTP Elektronik lebih dari satu jam. Pasalnya, pihaknya saat ini telah menambah jumlah alat perekam yang semula hanya 3, kini sudah bertambah menjadi 8 alat perekam e-KTP.

“Bagi saudara-saudara kita ini kalau mengurus lebih dari 1 jam, maka saya menyatakan kadisnya harus didenda, sekarang tidak ada berjam-jam,” ujar Syafrudin, usai melaunching Loby pelayanan Disdukcapil Kota Serang, Senin (10/1).

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Syafrudin mengungkapkan, loby pelayanan administrasi kependudukan pelayanannya bukan hanya di Kantor Disdukcapil saja. Sebelumnya, pelayanan tersebut dilakukan di alun-alun Kota Serang.

“Administrasi kependudukan ini bisa dilayani di Disdukcapil, bisa dilayani juga di kecamatan dan tempat-tempat umum yang lain,” katanya.

Ia berharap, masyarakat semakin puas dengan pelayanan kependudukan Kota Serang dengan adanya perbaikan-perbaikan pelayanan.

“Jadi yang semula dari seminggu kadang-kadang dulu itu berbulan-bulan karena blangko KTP-nya tidak ada, sekarang pelayanannya administrasi lengkap, saya masuk loket, nggak sampai satu jam sudah jadi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan, tidak memperkenankan adanya calo. Apabila ditemukan calo, pihaknya akan mengadukan ke pihak berwajib, terutama calo yang dari luar, terlebih yang dari dalam Disdukcapil.

“Tidak ada calo, dilarang menggunakan calo. Sehingga masuk ke disdukcapil ini atau ke pelayanan lainnya, yang mobile, di Disdukcapil tidak ada pungutan biaya apapun, gratis semua,” tandasnya.(MUF)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Situasi rumah yang hancur karena ledakan di Kampung Cisaat Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang.

Hasil Otopsi Korban Ledakan Cimanggu, Polisi tak Temukan Butiran Gotri Maupun Paku

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh