CILEGON, BANPOS – Pasca Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Negeri) Cilegon melakukan Penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Kamis (6/1) kemarin. Jajaran direksi BPRS-CM tidak ada di kantornya seperti Direktur Utama (Dirut) BPRS-CM, Novran Erviatman Syarifuddin, Direktur Bisnis BPRS-CM Idar Sudarma maupun komisaris.
Berdasarkan hasil pantauan di kantor BPRS-CM, sekitar pukul 09.15 WIB, operasional BUMD milik Pemkot Cilegon itu terlihat normal namun hanya ada para pegawai yang beraktivitas seperti biasa.
Salah satu reception BPRS-CM, saat dikonfirmasi mengatakan para direksi tidak ada ditempat.
“Pak Dirut nya keluar,” katanya kepada BANPOS, Jumat (7/1).
Hal senada dikatakan salah satu security. Ia mengaku belum melihat jajaran direksi masuk kantor.
“Iya belum liat (para direksi) masuk kantor,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Negeri) Cilegon melakukan Penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Kamis (6/1).
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kepentingan Penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) peda Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT. BPRS-CM tahun 2017 sampai 2021.
“Benar telah dilakukan penggeledahan (di kantor BPRS),” kata Kepala Seksi Intelijen Atik Ariyosa kepada BANPOS, Kamis (6/1).
Diketahui bahwa penggeledahan dilakukan dilantai 1 Ruang Hasanah dan dilantai 2 Ruang Administrasi Pembiayaan.
Kemudian kata dia, dari hasil penggeledahan ditemukan benda/barang/dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan Tindak Pidana yang dilakukan dan terhadap benda/barang/dokumen dilakukan Penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Discussion about this post