CILEGON, BANPOS – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Negeri) Cilegon melakukan Penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Kamis (6/1).
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kepentingan Penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) peda Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT. BPRS-CM tahun 2017 sampai 2021.
“Benar telah dilakukan penggeledahan (di kantor BPRS),” kata Kepala Seksi Intelijen Atik Ariyosa kepada BANPOS, Kamis (6/1).
Diketahui bahwa penggeledahan dilakukan dilantai 1 Ruang Hasanah dan dilantai 2 Ruang Administrasi Pembiayaan.
Kemudian kata dia, dari hasil penggeledahan ditemukan benda/barang/dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan Tindak Pidana yang dilakukan dan terhadap benda/barang/dokumen dilakukan Penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Barang bukti hasil penggeledahan kita sita,” ujarnya.
Diketahui, bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari tahap Penyelidikan ke Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – O1 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.(LUK/ENK)
Discussion about this post