Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Divonis Penjara 2 Tahun, Uteng Ogah Banding

by Diebaj Ghuroofie
Januari 5, 2022
in HUKRIM
Uteng saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim.

Uteng saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim.

SERANG, BANPOS – Terdakwa kasus suap perizinan parkir Pasar Kranggot, Uteng Dedi Afendi, divonis dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut agar Uteng dipidana penjara selama dua tahun 6 bulan.

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Dalam putusannya, hakim menilai bahwa Uteng secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lantaran menerima suap.

“Menghukum terdakwa Uteng Dedi Afendi pidana penjara selama dua tahun, dan denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar, maka diganti pidana penjara selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Atep Sopandi, Rabu (5/1).

Atas vonis tersebut, Uteng pun langsung menerima dan tidak akan mengambil langkah banding. Sementara JPU mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut.

Usai sidang, Uteng saat diwawancara mengaku pasrah dengan vonis yang diberikan oleh hakim.

“Saya pasrah saja, hukuman dua tahun ini. Saya pasrah,” kata Uteng.(DZH)

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post

Komplotan Residivis Spesialis Pecah Kaca Berhasil Diringkus Polisi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh