Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kasus Hibah Ponpes, Kuasa Hukum Terdakwa: Jaksa Harus Obyektif

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Desember 31, 2021
in HUKRIM
0
Kasus Hibah Ponpes, Kuasa Hukum Terdakwa: Jaksa Harus Obyektif

SERANG, BANPOS – Menjelang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi hibah Ponpes dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin 3 Januari 2022 nanti, kuasa hukum terdakwa Irvan Santoso, Alloys Ferdinand, angkat bicara. Alloys berharap, JPU dapat lebih objektif melihat fakta-fakta persidangan terkait pemberian hibah pondok pesantren.

“Dari fakta yang terungkap di persidangan, berkaitan dengan penempatan Pasal 2 dan 3 terhadap terdakwa 1 (Irvan Santoso) dan terdakwa 2 (Toton Suriawinata) tidak bisa terbukti. Karena tidak ada kewenangan yang diperbuat oleh terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang melawan hukum,” ujarnya, Jumat (31/12).

Baca Juga

Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Asal Cipocok Jaya Nekat Jualan Sabu

Usai Viral di Podcast, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Menurut Alloys, terkait hibah Ponpes 2018, kedua terdakwa tidak memenuhi unsur kesalahan melanggar hukum. Sebab, apa yang direkomendasikan oleh terdakwa 1 telah sesuai dengan amanat Pergub 49 Tahun 2017.

Berkaitan dengan rekomendasi yang di ajukan oleh Irvan berkaitan dengan Proposal kedua FSPP pada tanggal 22 November 2017, menurutnya sudah tidak memiliki arti lagi dalam proses penyusunan anggaran di TAPD.

Sebab kesepakatan KUA PPAS antara Gubernur dengan Pimpinan Dewan telah disusun oleh TAPD dan disepakati menjadi RAPBD pada tanggal 21 November 2017, yang mana FSPP telah dialokasikan sebagai calon penerima hibah uang yang nilainya sebesar Rp65.280.000.000.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Sehingga bagaimana mungkin Rancangan APBD lebih dahulu muncul dari rekomendasi permohonan penganggaran yang ditujukan kepada Gubernur melalui TAPD,” katanya.

Berkaitan dengan adanya perbedaan antara lampiran III Pergub No. 1 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD 2018 dengan DPA, menurut pihaknya bukanlah tanggung jawab dari Irvan. Sebab Irvan selaku OPD pengusul harus berpedoman pada lampiran III Pergub Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD 2018, sebagaimana Nota Dinas Sekda No. 978/644-ADPEM/18 tanggal 16 Maret 2018 perihal penyampaian daftar calon penerima hibah uang tahun 2018 yang ditujukan kepada Irvan.

“Sehingga atas dicairkannya dana hibah uang kepada FSPP sebagaimana mekanisme pencairan yang diatur dalam Pergub No. 49 tahun 2017, sepenuhnya tanggungjawab dari BPKAD yang dalam pelaksanaan pemberian hibah bansos mengacu pada DPA,” tuturnya.

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dikepung Laporan Korupsi, Al Muktabar Akui Lanjutkan Perencanaan Hibah Ponpes
HEADLINE

Dikepung Laporan Korupsi, Al Muktabar Akui Lanjutkan Perencanaan Hibah Ponpes

Oktober 25, 2023
HEADLINE

Seluruh Terdakwa Hibah Ponpes Divonis Bersalah, Hakim Minta Kasus Dilanjut

Januari 21, 2022
Next Post
Pastikan Prokes Tetap Dijalankan, Polres Serang Inspeksi Destinasi Wisata

Pastikan Prokes Tetap Dijalankan, Polres Serang Inspeksi Destinasi Wisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×