Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Jaksa Bingung Jawab Pertanyaan Hakim, Sidang Perkara Suap Uteng Diskorsing

by Diebaj Ghuroofie
Desember 29, 2021
in HUKRIM
Persidangan kasus suap lahan parkir di Pengadilan Negeri Serang.

Persidangan kasus suap lahan parkir di Pengadilan Negeri Serang.

SERANG, BANPOS – Sidang putusan perkara kasus dugaan suap perizinan parkir di Pasar Kranggot terpaksa diskorsing oleh Majelis Hakim.

Hal tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) bingung menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait besaran pengembalian uang yang dikembalikan oleh terdakwa Uteng sebesar Rp150 juta.

Baca Juga

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

Hakim mempertanyakan, bagaimana status sisa dari suap yang didapat oleh Uteng. Mengingat Uteng dalam dakwaan, disebut menerima sebesar Rp530 juta.

“Kan tidak semua oleh bapak jaksa minta, hanya Rp150 juta. Kenapa tidak semuanya? Kan ada sisanya lagi sebesar Rp380 juta. Itu bagaimana? Biar tuntas,” ujar Ketua Majelis Hakim, Atep Sopandi, Rabu (29/12).

Ditanya seperti itu, JPU pun agak bingung. Mulanya, JPU yang biasanya terdiri atas tiga orang itu hanya dihadiri satu orang dalam sidang tersebut.

Lantaran bingung, JPU yang hadir pun menghubungi rekannya agar masuk ke persidangan. Namun meski sudah dibantu, ternyata JPU masih belum bisa menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim.

Untuk itu, Majelis Hakim pun mengambil keputusan untuk melakukan skorsing persidangan, agar JPU dapat mendiskusikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan.

“Diskorsing dulu ya, agar bapak jaksa bisa mendiskusikan kenapa tidak semua dimasukkan ke dalam tuntutan. Karena ini akan menjadi pertimbangan hukum juga,” katanya sembari mengetuk palu sidang tanda skors dimulai.

Untuk diketahui, rencananya pada Rabu (29/12) ini menjadi hari penentuan bagaimana amar putusan bagi mantan Kepala Dishub Kota Cilegon, Uteng Dedi Afendi.

Akan tetapi karena terdapat beberapa pertimbangan, Majelis Hakim menunda agenda pembacaan amar putusan tersebut selama seminggu.(DZH)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
Next Post

Musim Angin Barat Nelayan Tak Melaut, Pengelola PLTU Jawa 9 & 10 Beri Bantuan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh