Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Nasib Pejabat Dispora Pandeglang Tergantung Bagian Hukum

by Diebaj Ghuroofie
Desember 29, 2021
in PEMERINTAHAN
Hadiah untuk pemenang kompetisi Panjang Dinding Bupati Cup yang digelar FPTI Pandeglang.

Hadiah untuk pemenang kompetisi Panjang Dinding Bupati Cup yang digelar FPTI Pandeglang.

PANDEGLANG, BANPOS – Usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP Riksus) Bupati Cup yang diselenggarakan oleh Dispora Kabupaten Pandeglang, dari Inspektorat setempat. Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang langsung melakukan rapat untuk menentukan nasib pejabat Dispora.

Kepala BKD Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi mengatakan, usai merampungkan rapat untuk menentukan nasib pejabat Dispora dalam menerima sanksi yang akan diberikan. Pihaknya akan menyerahkan terlebih dahulu kepada Bagian Hukum dan Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Rapat keputusannya tadi sudah selesai, tapi nanti kami serahkan dulu ke Bagian Hukum. Dari sana baru dibuat keputusannya seperti apa sekaligus diserahkan ke bupati,” kata Ali Fahmi Sumanta kepada wartawan, Selasa (28/12).

Dalam hal tersebut, Ali Fahmi ditunjuk langsung oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita sebagai sekretaris tim penegakan disiplin pegawai Pemkab Pandeglang. Karena kejadian tersebut telah membuat Irna marah, sehingga memberikan instruksi untuk segera mencopot Dadan Saladin dari jabatan Kadispora akibat amplop hadiah Bupati Cup yang dianggap telah mencoreng nama baiknya di media sosial.

Dari rapat yang telah dilakukan oleh tim tersebut, Fahmi belum memberikan hasil keputusannya. Ia hanya menyebutkan bahwa hasil rapat tersebut baru akan diserahkan kepada Bagian Hukum Setda Pandeglang untuk ditembuskan kepada Bupati.

“Itu nanti, yang jelas hari ini kami sudah mulai dari Inspektorat dan BKD merumuskan dengan tim untuk pembahasan disiplin pegawai. Mungkin besok kami serahkan ke Bagian Hukum untuk dibuat keputusannya,” ujarnya.

Saat ditanyakan tentang jenis pelanggaran yang dilakukan Kadispora, Dadan Saladin, Fahmi tidak memberikan penjelasan. Ia mengaku tidak mau membuka hasil rapat timnya itu kepada publik sebelum ada keputusan resmi dari Bagian Hukum Setda Pandeglang.

“Saya belum bisa membocorkan, nanti yang jelas tinggal tunggu saja sanksinya juga akan kelihatan. Kalau untuk keputusan sanksi dan lainnya kita tinggal tunggu saja. Saya nggak bisa menyampaikan sekarang karena jangan sampai salah nanti menjatuhkan keputusan,” ungkapnya.(DHE/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani beserta jajaran berjalan meninggalkan Mapolda Banten, Selasa (28/12). Selain menemui buruh yang ditahan, kedatangan Said Iqbal dan Andi Gani juga untuk melakukan permohonan penangguhan penahanan dua orang buruh yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena aksi anarkis menerobos kantor Gubernur Banten saat demonstrasi.

Andika Turun Tangan, Buruh yang Dilaporkan WH Dilepaskan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh