SERANG, BANPOS – Koordinator Daerah (Korda) BEM Nusantara Banten, Madhapip, menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang pihaknya buat, karena meminta buruh yang membajak ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim, segera ditangkap.
Permintaan maaf dari Madhapip disampaikannya melalui rekaman video yang telah beredar di media sosial. Dalam video permintaan maaf itu, Madhapip terlihat menggunakan masker berwarna hitam, dan kemeja flanel berwarna hitam dan putih.
“Berkenaan dengan pernyataan saya di media sosial, saya Madhapip ingin mengklarifikasikan pernyataan beberapa hari lalu, yang membuat kegaduhan di kalangan buruh, mahasiswa dan masyarakat,” ujarnya pada awal video, Selasa (28/12).
Pria yang diketahui merupakan alumni Universitas Falatehan di Kramatwatu itu pun mengaku bahwa apa yang ia lakukan bersama teman-temannya, merupakan tindakan yang reaksioner. Reaksi tersebut terjadi lantaran pihaknya baru saja mengkaji Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Murni bahwa pernyataan saya tersebut merupakan tindakan reaksioner, karena pada saat itu saya sedang melakukan kajian mengenai pasal 170 KUHP dan 207 KUHP,” ungkapnya.
Atas berbagai kegaduhan yang terjadi, Madhapip pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para buruh se-Indonesia dan rekan-rekannya di BEM Nusantara.
“Dengan ini saya meminta maaf kepada seluruh kawan-kawan buruh, khususnya di Banten dan seluruh Indonesia, serta Pengurus Pusat BEM Nusantara, kawan-kawan BEMNus Banten dan kawan-kawan BEM Nusantara se-Nusantara,” katanya.
Madhapip pun berjanji bahwa dirinya tidak akan kembali mengulang tindakan yang membuat dirinya sempat dibully oleh banyak warganet itu. Ia mengaku akan menjadikan kesalahannya sebagai pelajaran untuk kemudian hari.
“Hal ini saya jadikan wadah pembelajaran agar ke depan lebih bijak dalam mengkaji setiap persoalan, dan bijak dalam mengambil keputusan,” ungkapnya.
Madhapip pun menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan murni dari dirinya sendiri. Tidak ada paksaan dari pihak manapun agar dirinya membuat klarifikasi dan permintaan maafnya.
Discussion about this post