Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

283 Napi di Banten Terima Remisi Natal, 3 Orang Langsung Bebas

by Diebaj Ghuroofie
Desember 25, 2021
in HEADLINE
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto ditemani Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno, Kalapas Cilegon Sudirman Jaya saat penyerahan remisi kepada napi di Lapas Kelas IIA Cilegon, Sabtu (25/12).

LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto ditemani Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno, Kalapas Cilegon Sudirman Jaya saat penyerahan remisi kepada napi di Lapas Kelas IIA Cilegon, Sabtu (25/12).

CILEGON, BANPOS – Sebanyak 283 Narapidana di Lapas dan Rutan di Banten mendapatkan remisi Khusus Natal 2021. Tiga narapidana di antaranya langsung bebas karena terhitung selesai menjalani masa pidananya.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno mengatakan bahwa sudah berlangsung penyerahan remisi kepada seluruh napi di wilayah Banten yang hari ini merayakan Natal. Kata dia, remisi ini khusus perayaan Natal, semuanya 283 yang mendapatkan remisi Natal.

Baca Juga

Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-80 Tahun, 29 WBP Lapas Cilegon Bebas

Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-80 Tahun, 29 WBP Lapas Cilegon Bebas

Agustus 18, 2025
Lapas Cilegon Raih Peringkat 1 Kehumasan Terbaik Se-Banten

Lapas Cilegon Raih Peringkat 1 Kehumasan Terbaik Se-Banten

Juli 15, 2025
1.900 Warga Binaan Lapas Cilegon Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi

1.900 Warga Binaan Lapas Cilegon Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi

Maret 28, 2025

Lapas Cilegon Geledah Blok Kamar Hunian Napi

April 7, 2024

“Dengan perincian Remisi Khusus (RK I) atau pemotongan masa tahanan sebanyak 280 narapidana. Sedangkan, RK II atau langsung bebas sebanyak 3 narapidana,” kata Masjuno kepada awak media saat ditemui usai penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Cilegon, Sabtu (25/12/2021).

Lebih lanjut, dia menjelaskan narapidana yang mendapatkan remisi Natal 2021 mulai pemotongan masa tahanan selama 15 hari sampai 2 bulan. Dari 283 narapidana penerima remisi itu merupakan narapidana berbagai macam kasus.

“Jadi besaran remisi yang diterima masing-masing napi ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh mereka,” ungkap Juno sapaan akrabnya.

Dari 12 Lapas dan Rutan di Banten, ada 1 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang diketahui narapidananya tidak menerima remisi. Bahkan UPT yang terbanyak mendapatkan remisi untuk narapidana-nya adalah Lapas Kelas I Tangerang mencapai sebanyak 90 napi.

Juno mengatakan pemberian remisi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku.

“Jadi setiap narapidana yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995,” jelasnya.

Menurutnya, tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan, tapi merupakan apresiasi kepada narapidana yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik.

“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” tuturnya.

Salah satu narapidana Lapas Kelas IIA Cilegon yang mendapatkan remisi, Yolanda Mulyono Putera mengaku bahagia masa tahanannya berkurang.

“Dapat remisi senang banget, pengen cepat pulang,” kata dia usai penyerahan remisi.

Ia mengaku saat ini sudah menjalani hukum tiga tahun enam bulan dari total sembilan tahun. Kemudian selama dia didalam penjara banyak kegiatan yang dilakukan yang dibina oleh Lapas Kelas IIA Cilegon.

“Saya biasa mengikuti kegiatan keagamaan. Masa tahanan kurang lebih tiga tahun lagi, sudah dapat remisi kurang lebih satu tahun,” tutup pria yang terlibat kasus narkoba ini.

Untuk diketahui saat ini penghuni Lapas maupun Rutan di Banten mencapai 10.394 dari kapasitas 5.197. (LUK)

Tags: Hari NatalLapas CilegonLapas Kelas IIA CilegonNapi di BantenRemisi
ShareTweetSend

Berita Terkait

Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-80 Tahun, 29 WBP Lapas Cilegon Bebas
PERISTIWA

Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-80 Tahun, 29 WBP Lapas Cilegon Bebas

Agustus 18, 2025
Lapas Cilegon Raih Peringkat 1 Kehumasan Terbaik Se-Banten
HUKRIM

Lapas Cilegon Raih Peringkat 1 Kehumasan Terbaik Se-Banten

Juli 15, 2025
1.900 Warga Binaan Lapas Cilegon Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi
PERISTIWA

1.900 Warga Binaan Lapas Cilegon Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi

Maret 28, 2025
HUKRIM

Lapas Cilegon Geledah Blok Kamar Hunian Napi

April 7, 2024
Lapas Kelas IIA Cilegon mendapat kunjungan kerja dari PK Ahli Utama Ditjenpas Yunaedi. Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto, beserta jajaran, Rabu (27/3). ISTIMEWA
HUKRIM

Lapas Cilegon Perkuat Program Pemasyarakatan

Maret 28, 2024
Napi Lapas Cilegon Sabet Juara 3 MTQ Tingkat Nasional Dalam Rangka Peringatan HBP ke 60. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
HUKRIM

Hebat! Napi Lapas Cilegon Ini Sabet Juara 3 MTQ Tingkat Nasional Peringatan HBP ke-60

Maret 23, 2024
Next Post
Sekelompok orang yang mengklaim sebagai BEM Nusantara menyampaikan pernytaaan terkait peristiwa penerobosan buruh ke dalam ruang kerja Gubernur Banten.

Bela WH, BEM Nusantara Dinilai Lecehkan Marwah Mahasiswa, Seruan Boikot Menggema

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh