CILEGON, BANPOS – Sebanyak 283 Narapidana di Lapas dan Rutan di Banten mendapatkan remisi Khusus Natal 2021. Tiga narapidana di antaranya langsung bebas karena terhitung selesai menjalani masa pidananya.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno mengatakan bahwa sudah berlangsung penyerahan remisi kepada seluruh napi di wilayah Banten yang hari ini merayakan Natal. Kata dia, remisi ini khusus perayaan Natal, semuanya 283 yang mendapatkan remisi Natal.
“Dengan perincian Remisi Khusus (RK I) atau pemotongan masa tahanan sebanyak 280 narapidana. Sedangkan, RK II atau langsung bebas sebanyak 3 narapidana,” kata Masjuno kepada awak media saat ditemui usai penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Cilegon, Sabtu (25/12/2021).
Lebih lanjut, dia menjelaskan narapidana yang mendapatkan remisi Natal 2021 mulai pemotongan masa tahanan selama 15 hari sampai 2 bulan. Dari 283 narapidana penerima remisi itu merupakan narapidana berbagai macam kasus.
“Jadi besaran remisi yang diterima masing-masing napi ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh mereka,” ungkap Juno sapaan akrabnya.
Dari 12 Lapas dan Rutan di Banten, ada 1 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang diketahui narapidananya tidak menerima remisi. Bahkan UPT yang terbanyak mendapatkan remisi untuk narapidana-nya adalah Lapas Kelas I Tangerang mencapai sebanyak 90 napi.
Juno mengatakan pemberian remisi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku.
“Jadi setiap narapidana yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995,” jelasnya.
Menurutnya, tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan, tapi merupakan apresiasi kepada narapidana yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik.
“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” tuturnya.
Discussion about this post