Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

PAD Banten Rp10,8 Triliun, Ini Rinciannya

by Diebaj Ghuroofie
Desember 23, 2021
in EKONOMI, HEADLINE, PEMERINTAHAN
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sochari membeberkan capaian pendapatan daerah Provinsi Banten sepanjang tahun 2021.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sochari membeberkan capaian pendapatan daerah Provinsi Banten sepanjang tahun 2021.

SERANG, BANPOS – Bapenda Provinsi Banten berhasil merealisasikan pendapat asli daerah (PAD) sebanyak Rp10,8 triliun dari target pendapatan Rp11,9 triliun. Jumlah didapat dari 3 sektor PAD, yaitu sektor pajak, sektor pendapatan transfer dan sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Rincian pendapatan tersebut yaitu untuk sektor pajak daerah sebesar Rp6,5 triliun dari target Rp7,1 triliun, sektor pendapatan transfer Rp4 triliun dari target Rp4,3 triliun dan sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp6,7 miliar dari target Rp5,5 miliar.

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sochari, mengungkapkan, sektor pajak yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah Provinsi Banten meliputi pajak rokok, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukiman, pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor.

“Pajak rokok menembus 102 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor 110 persen, pajak air permukaan 114 persen, pajak kendaraan bermotor 106 persen,” ungkapnya, Kamis (23/12).

Opar menyebutkan pendapatan dari bea balik nama kendaraan bermotor baru mencapai 71 persen atau Rp1,9 triliun dari target Rp 2,7 triliun. Berada dibawah pajak lainnya dalam realisasi, hal itu dikarenakan bea balik nama kendaraan bermotor bersifat tidak bisa dipaksakan.

“Karena bea balik nama sifatnya tidak bisa dipaksakan. Banyak yang beli kendaraan, tidak langsung balik nama, kalau beli dari baru bayarnya cuma sekali sampai sekarang,” ucapnya.

Berbeda dengan pajak kendaraan bermotor yang menjadi penyumbang terbesar pendapatan melalui sektor pajak. Sebab, pajak tersebut bisa bersifat memaksa bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

“Kalau kita memaksa seseorang untuk membeli kendaraan kan tidak bisa. Kecuali pajak bayar motor atau mobil, itu bisa saja dipaksa kalau belum bayar pajak, kendaraannya ditilang,” terangnya.

Untuk retribusi daerah, Bapenda telah merealisasikan sebesar 89 persen atau Rp10,7 triliun dari target Rp12 triliun. Sementara, untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, berhasil direalisasikan sebesar 101 persen atau Rp56,8 miliar dari target Rp56 miliar.

“Dari pendapatan lain-lain PAD yang sah tercatat sebesar 61 persen yaitu Rp196 miliar dari target Rp326 miliar,” katanya.

Untuk pendapatan transfer, ada 3 jenis yaitu dana transfer pusat kepada daerah, saat ini baru mencapai Rp358 miliar lebih dari target Rp572 miliar atau sekitar 67 persen. Dana alokasi khusus (DAK) Rp2,541 triliun lebih dari target Rp2,642 triliun lebih atau sekitar 96 persen.

“Tapi untuk dana alokasi umum sudah 100 persen dari target Rp1,070 triliun,” ucapnya.

Sementara itu, untuk sektor terakhir yaitu lain-lain pendapatan daerah yang sah, telah direalisasikan sebesar 122 persen. Tersapat dua sumber pendapatan dari sektor tersebut yaitu hibah PT Jasa Raharja (Persero) cabang Banten dan pendapatan lainnya yang tidak bisa dikelompokkan pada rekening sebelumnya.

“Dari dana hibah PT Jasa Raharja sudah mencapai 100 persen yaitu Rp5,5 miliar dan pendapatan lainnya yaitu sebesar Rp1,2 miliar,” tandasnya. (MUF)

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post
Tampak salah satu lokasi tambang pasir kuarsa yang diduga ilegal dan berada di wilayah Perhutani blok Cibobos, Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara.

Tambang Pasir di Cihara Diduga Ilegal dan Abaikan Amdal

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh