SERANG, BANPOS – Organisasi Gerakan Monitoring Kebijakan Publik (GMKP) menilai pengangkatan Muhtarom sebagai Plt Sekda Provinsi Banten merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Pasalnya, pengangkatan Muhtarom disebut melanggar berbagai aturan perundang-undangan. Sebab itu, pihaknya mendesak agar DPRD menggunakan hak angket terkait permasalahan tersebut.
Ketua GMKP, Nanang Sunarto, mengatakan bahwa polemik jabatan Sekda Banten yang dijabat Al Muktabar bermula pada saat Al Muktabar mengajukan permohonan mutasi kepada Gubernur Banten pada bulan Agustus 2021.
“Permohonan tersebut disetujui dan ditandatangan dalam surat oleh Gubernur pada Tanggal 24 Agustus 2021. Selain permohonan mutasi, Al Muktabar juga mengajukan permohonan cuti selama 15 hari,” ujarnya dalam rilis yang diterima BANPOS, Rabu (22/12).
Permohonan mutasi dan cuti Al Muktabar tersebut menurutnya, justru ditafsirkan sebagai pengunduran diri oleh Gubernur Banten, hingga Gubernur menyampaikan usulan pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Provinsi Banten kepada Presiden melalui Mendagri.
“(Usulannya) yang sampai saat ini belum jelas apakah presiden menyetujui usulan pemberhentian yang disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim tersebut,” katanya.
Dengan adanya kekosongan jabatan Sekda dan belum adanya surat dari Presiden atas usulan pemberhentian Al Muktabar, Gubernur Banten menunjuk Inspektur Provinsi Banten Muhtarom sebagai Plt Sekretaris Daerah. Penunjukkan itu dilakukan sebelum habis masa cuti Al Muktabar.
“Masa jabatan Muhtarom sebagai Plt Sekretaris Daerah telah berakhir pada tanggal 24 November 2021 (selama 3 bulan). Karena belum adanya persetujuan menteri dalam negeri, maka jabatan Muhtarom sebagai Plt Sekda hanya selama 3 bulan saja dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ungkapnya.
Menurut Nanang, apabila ternyata benar Al Muktabar hanya mengajukan permohonan mutasi dan cuti, serta tidak pernah mengajukan atau membuat surat pengunduran diri, maka Gubernur Banten tidak bisa membuat keputusan untuk menunjuk Muhtarom sebagai Plt Sekda sebelum masa cuti berakhir.
Discussion about this post