SERANG, BANPOS – APBD Banten tahun 2022 sudah selesai dievaluasi oleh Kemendagri. Rencananya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD akan melakukan pembahasan atas evaluasi tersebut pada Kamis (hari ini, red).
Ketua DPRD Banten, Andra Soni melalui pesan tertulisnya membenarkan, evaluasi Kemendagri atas APBD 2022 yang ditunggu-tunggu sudah diterimanya.
“Hari ini (kemarin) evaluasi Kemendagri atas APBD 2022 sudah turun. Besok (hari ini,red) jam 14. 00 WIB dibahas dengan Banggar,” katanya.
Dikatakan Andra, jika rekomendasi yang diminta oleh Kemendagri telah dilaksanakan, langkah selanjutnya adalah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBD 2022.
“Kalau sudah selesai diharmonisasi, perbaikan-perbaikan, diterbitkan Pergub dan APBD bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum. Menurutnya dengan selesainya evaluasi dari Kemendagri, langkah selanjutnya adalah memperbaiki apa yang disarankan oleh kementerian.
“Tinggal diharmonisasi saja jika evaluasinya sudah ada,” ujarnya.
Informasi dihimpun, selain adanya perbaikan nomenklatur kegiatan, rekomendasi Kemendagri juga mempertanyakan mengenai jabatan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banten yang dijabat oleh Plt Sekda Banten, Muhtarom. Sementara Al Muktabar belum diberhentikan oleh Presiden Jokowi sebagai Sekda Banten.
Diketahui, postur RAPBD Banten tahun 2022 yang telah disahkan, untuk belanja pegawai sebesar Rp1, 6 triliun dari total APBD Rp12,7 triliun. Dari keseluruhan penganggaran, terjadi defisit lebih dari setengah triliun atau Rp554, 5 miliar.
Belanja pegawai dengan angka hampir Rp2 triliun tersebut diluar dari tunjangan guru yang dialokasikan dari transfer kas daerah (TKD).
Sementara itu, untuk belanja fungsi pendidikan yang tertuang dalam RAPBD 2022 yang baru saja disepakati antara pemprov dan DPRD yakni, sebesar Rp 4,4 triliun lebih atau 34,73 persen. Alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp 1,2 triliun lebih atau 10,63 persen di luar gaji. Alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah.
Discussion about this post