LEBAK, BANPOS – Dalam upaya kejar akselerasi bisnis jelang akhir tahun 2021, Bank Banten (BB) masih tetap ngebut kejar target, dan teken MoU nota kesepahaman dengan Pemerintah Daerah (Pemkab) Lebak.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengatakan MoU ini bisa menjadi awal sinergi antara kedua belah pihak untuk semua penganggaran Pemda.
“Banyak hal yang bisa dikolaborasikan antara Pemkab Lebak dengan Bank Banten, mulai dari penyaluran BLT atau dapat dibagi seperti penerimaan retribusi dan pendukung pendapatan daerah lainnya. Selain itu, kita bisa mengkaji bersama ekosistem keuangan daerah di Kabupaten Lebak sehingga Bank Banten bisa tumbuh bersama Kabupaten Lebak.” ujar bupati dalam rilis Humas Pemkab Lebak yang diterima, Rabu (22/12).
Menurut Iti, Pemda Lebak dapat menganggarkan dana dukungan permodalan bagi Bank Banten secara berkala. “Kami juga berharap di right issue selanjutnya, kami dapat berpartisipasi sehingga Bank Banten dapat terus survive dan sejajar dengan bank-bank lain. Misalkan Rp10 Miliar per tahun sebagai bentuk komitmen kami untuk mendukung pertumbuhan Bank Banten.”jelas Bupati.
Sementara, Direktur Utama (Dirut) Bank Banten, Agus Syabarrudin, mengatakan kerjasama yang dibangun tersrbut merupakan awal dari berbagai kerjasama lain ke depannya.
“Alhamdulillah dapat bertemu langsung dengan Ibu Iti Octavia Jayabaya dan berdiskusi tentang berbagai produk dan layanan jasa yang kami miliki. Bank Banten siap memenuhi segala kebutuhan jasa keuangan yang ada di Lebak,” tutur Agus.
Dikatakan Agus, diharapkan kedepannya berbagai produk dan layanan jasa yang dimiliki oleh Bank Banten bisa memenuhi berbagai kebutuhan Pemerintah Kabupaten di Banten.
“Kami kini telah menyiapkan Ekosistem Keuangan Daerah (EKD) bersama Komisi III DPRD Provinsi Banten, Saya harap juga bisa didukung oleh Pemkab Lebak. Pengelolaan EKD membutuhkan integrasi lintas sektor di Banten. Jika pengelolaannya dapat dilakukan oleh Bank Banten, Insya Allah akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Lebak,” jelas Agus.
Discussion about this post