Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Niat Memeras Korban, Pencuri Ponsel Malah Tertangkap

by Diebaj Ghuroofie
Desember 20, 2021
in HUKRIM
Tampak pelaku spesialis pencuri HP berhasil diringkus jajaran Polsek Panggarangan dan Satreskrim Polres Lebak saat berusaha peras korban untuk tebusan.

Tampak pelaku spesialis pencuri HP berhasil diringkus jajaran Polsek Panggarangan dan Satreskrim Polres Lebak saat berusaha peras korban untuk tebusan.

PANGGARANGAN, BANPOS – Jajaran Reskrim Polsek Panggarangan bersama Satreskrim Polres Lebak berhasil membekuk pencuri spesialis telepon seluler (Ponsel) berinisial E (19) warga Wanasalam yang juga telah melakukan percobaan pemerasan kepada korbannya. Ini diketahui setelah polisi mendapat laporan warga dan selanjutnya dilakukan pelacakan posisi melalui GPS Ponsel.

Diketahui, yang bersangkutan melakukan aksi kejahatan pada Sabtu (11-12/2021), di Kampung Cimandiri Laut Desa Situregen Kecamatan Panggarangan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni, dua unit Ponsel Merk Vivo dan Xiomi senlharga Rp 5 juta milik saudara Robi yang saat itu tengah di charge di sebuah warung.

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Dari informasi yang didapat BANPOS dari korban bernama Robi, modus pelaku sebelum ditangkap, awalnya mencoba mengubungi korban dari nomor yang ada di kontak ponsel curian itu, pelaku meminta uang tebusan kepada korban untuk ditransfer ke sebuah rekening bank swasta dengan alamat penerima di wilayah Jakarta.

“Dan saat itu pelaku menjanjikan Ponsel saya akan diletakan di suatu tempat jika uang tersebut sudah di transfer,” ujar Robi, seorang korban pencurian, Senin (20/12).
Menurut korban Robi, atas saran dari rekan-rekannya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke kanit Reskrim Polsek Panggarangan.

Selanjutnya tidak menunggu lama, anggota pun berkordinasi dengan Satreskrim Polres Lebak untuk melakukan pelacakan posisi pelaku.

Selanjutnya, kepada korban, petugas memberikan penjelasan untuk tidak percaya dan itu hanya trik pelaku untuk memeras korban. Dan korban diminta polisi untuk kembali mengubungi pelaku dan berpura-pura akan melakukan transfer dengan alasan sangat membutuhkan data-data yang berada di dalam ponsel itu.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Panggarangan, Bripka Aditya membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku telah melakukan pencurian dan percobaan pemerasan.

“Saat itu kami sarankan korban untuk tidak menuruti permintaan pelaku. Lalu kami atur strategi dengan meminta korban untuk menghubungi pelaku lagi dengan janji mau mentransfer uang. Di sinilah kami melakukan pelacakan posisi pelaku hingga akhirnya kami ringkus,” ujar Aditya Kurnia Ramdhani saat dihubungi BANPOS.

Menurut Kanit Reskrim, bahwa pelaku akan dikenakan ancaman KUHP Pasal pencurian dan pemberatan. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lebak. Yang bersangkutan kami kenakan pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” terang Bripka Aditya.

Pihaknya minta kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam membawa barang berharga. Kata Aditya, jangan ragu untuk melaporkan kejadian kejahatan kepada petugas. “Seperti jika ada pencurian ponsel seperti ini, silahkan lapor ke petugas dengan disertakan kelengkapan seperti dus yang tertera nomor IMEI, kwitansi pembelian dan lainnya guna memudahkan untuk penyelidikan dan penyidikan,” paparnya. (WDO)

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post
Ratu Tatu Chasanah.

Kejar Target Vaksinasi, Pemkab Serang Gandeng Forkopimda

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh