SERANG, BANPOS – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten mendesak agar penegakkan hukum atas kasus suap yang terjadi di Banten, dilakukan secara komprehensif. Artinya, baik penerima suap, pemberi suap hingga perantaranya pun harus turut diadili.
Pernyataan tersebut merespon adanya pemberitaan yang dipublikasikan oleh BANPOS pada edisi Senin (20/12) berjudul ‘Jual Beli Proyek Tumbuh Subur’ pada rubrik Liputan Utama. Kepada BANPOS, Ketua DPC Permahi Banten, Rizki Aulia Rohman, mengatakan bahwa seluruh aparat penegak hukum harus adil, tegas dan menyeluruh dalam mengurus perkara korupsi, khususnya suap.
Ia menegaskan, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1495, perlu penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme
“Bahwa para penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi, perlu ditingkatkan sinergitasnya agar berdaya guna dan berhasil guna tepatnya untuk asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya dalam rilis yang diterima BANPOS, Senin (20/12).
Ia mengatakan, aparat penegak hukum perlu memiliki strategi pencegahan yang tersistematis dan komprehensif, serta tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia tanpa mengabaikan harkat dan martabat manusia sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
“Sesuai amanat Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi, bahwa perlu adanya penegakan yang baik secara menyeluruh tanpa mengabaikan penegakan baik pelaku penyuap dan yang disuap,” katanya.
Menurutnya, terjadi penindakan yang tidak komprehensif kepada pemberi suap, penerima suap dan perantara suap serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Padahal Rizki menegaskan, keseluruhannya perlu ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Discussion about this post