Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kasus Suap Harus Tuntas, Pemberi Suap Jangan Dilindungi

Penulis Diebaj Ghuroofie
Desember 21, 2021
in HEADLINE, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
Kasus Suap Harus Tuntas, Pemberi Suap Jangan Dilindungi

Rizki Aulia Rohman.

SERANG, BANPOS – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten mendesak agar penegakkan hukum atas kasus suap yang terjadi di Banten, dilakukan secara komprehensif. Artinya, baik penerima suap, pemberi suap hingga perantaranya pun harus turut diadili.

Pernyataan tersebut merespon adanya pemberitaan yang dipublikasikan oleh BANPOS pada edisi Senin (20/12) berjudul ‘Jual Beli Proyek Tumbuh Subur’ pada rubrik Liputan Utama. Kepada BANPOS, Ketua DPC Permahi Banten, Rizki Aulia Rohman, mengatakan bahwa seluruh aparat penegak hukum harus adil, tegas dan menyeluruh dalam mengurus perkara korupsi, khususnya suap.

Baca Juga

Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

PD PKPNU Angkatan I Ciptakan Kader NU Militan

Ia menegaskan, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1495, perlu penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme

“Bahwa para penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi, perlu ditingkatkan sinergitasnya agar berdaya guna dan berhasil guna tepatnya untuk asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya dalam rilis yang diterima BANPOS, Senin (20/12).

Ia mengatakan, aparat penegak hukum perlu memiliki strategi pencegahan yang tersistematis dan komprehensif, serta tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia tanpa mengabaikan harkat dan martabat manusia sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Sesuai amanat Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi, bahwa perlu adanya penegakan yang baik secara menyeluruh tanpa mengabaikan penegakan baik pelaku penyuap dan yang disuap,” katanya.

Menurutnya, terjadi penindakan yang tidak komprehensif kepada pemberi suap, penerima suap dan perantara suap serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Padahal Rizki menegaskan, keseluruhannya perlu ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dari IoT hingga Festival Budaya, Inilah Inovasi Mahasiswa di Genera-Z Berbakti BCA 2025
EKONOMI

Dari IoT hingga Festival Budaya, Inilah Inovasi Mahasiswa di Genera-Z Berbakti BCA 2025

Juni 28, 2025
Empat Kampus Raih Pendanaan Genera-Z Berbakti BCA, Siap Kembangkan Desa Wisata di Pelosok Negeri
EKONOMI

Empat Kampus Raih Pendanaan Genera-Z Berbakti BCA, Siap Kembangkan Desa Wisata di Pelosok Negeri

Juni 28, 2025
Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?
PENDIDIKAN

Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

Juni 28, 2025
Soal Memo Titipan di SPMB Banten, Ini Kata Budi Prajogo
PENDIDIKAN

Soal Memo Titipan di SPMB Banten, Ini Kata Budi Prajogo

Juni 28, 2025
Ketua Dewan Kebudayaan: Cilegon Jadi Pusat Gerakan Budaya Nasional
PARIWISATA

Ketua Dewan Kebudayaan: Cilegon Jadi Pusat Gerakan Budaya Nasional

Juni 28, 2025
PD PKPNU Angkatan I Ciptakan Kader NU Militan
PERISTIWA

PD PKPNU Angkatan I Ciptakan Kader NU Militan

Juni 28, 2025
Next Post
Tukin Terancam Hilang, ASN Pemprov Banten Meradang

Tukin Terancam Hilang, ASN Pemprov Banten Meradang

Discussion about this post

  • Perebutan Tahta Sekda Banten, Deden Disebut Paling Berpeluang Ketimbang Nana dan Rina

    Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Siap Ulangi ‘Trik Ozil’, Incar Transfer Rodrygo Goes dari Real Madrid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Kebiasaan Buruk, Perjalanan Dinas Inspektorat Lebak Jadi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu