SERANG, BANPOS – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten galau. Pasalnya, sejak pekan lalu mendapatkan informasi berantai akan adanya penghapusan tunjangan kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TPPNS) untuk dua bulan kedepan.
Selain itu, ASN yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten yang biasanya mendapatkan upah pungut (UP), tidak akan mendapatkan secara utuh. Ada pengurangan hingga 50 persen.
Salah seorang ASN Pemprov Banten yang identitasnya minta dirahasiakan, Senin (20/12) mengaku, Tukin yang biasa ditransfer setiap tanggal 15 atau pekan kedua di setiap bulannya, untuk Desember 2021 dan Januari 2022 tidak ada, dengan alasan Kas Daerah (Kasda) pemprov kosong.
“Informasi adanya tukin dihapus untuk Desember ini dan Januari tahun depan sudah ramai sejak pekan kemarin. Tadinya saya tidak percaya, karena belum ada penjelasan resmi dari para pejabat terkait. Tapi setelah sekarang ini, saya percaya kalau Tukin dua bulan kedepan tidak ada. Buktinya, sekarang saja sampai tanggal 20 belum ada tanda-tanda Tukin akan dibayarkan,” ujarnya.
Diakui ASN yang sudah mengabdi di pemprov lebih dari 20 tahun ini, dirinya memaklumi jika Tukin tidak dibayarkan lantaran keuangan pemerintah benar- benar tidak ada.
“Ikhlas, tidak ikhlas, karena jujur saya hanya mengandalkan gaji dan Tukin. Berbeda, mungkin kalau ASN yang bertugas di Bapenda, karena mereka selama ini tidak hanya menerima Tukin, tapi juga menerima UP yang nilainya sangat fantastis,” ungkapnya.
Senada dengan ASN lainnya. Menurutnya, kebijakan pemerintah masih bisa diterima dengan penghapusan Tukin dua bulan kedepan dengan alasan Pandemik Covid-19. Hanya saja dirinya harus membayar sejumlah tagihan bulanan yang sumbernya berasal dari uang Tukin.
“Saya resah. Dan saya yakin banyak pegawai yang resah. Apalagi tidak sedikit pegawai yang terang-terangan menyampaikan secara terbuka melalui media sosialnya terkait keresahan tidak mendapatkan Tukin,” ungkap ASN yang juga meminta namanya dirahasiakan.
Discussion about this post