Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pasutri Diringkus, Diduga Jaringan Internasional Perdagangan Manusia

by Diebaj Ghuroofie
Desember 16, 2021
in HEADLINE, HUKRIM

SINDANGJAYA, BANPOS – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten membongkar sindikat jaringan internasional perdagangan orang. Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan 2 orang yakni laki-laki berinisial AM dan perempuan berinisial UA.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang pada Rabu (15/12) menerangkan, kasus tersebut terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat. Sebuah rumah di Perumahan Lavon Cluster Allura Desa Wanakerta Kecamatan Sindangjaya Kabupaten Tangerang, dicurigai warga karena dijadikan tempat untuk menampung orang dari berbagai daerah.

Baca Juga

Pembatasan Truk di Tol Tangerang–Merak Mulai Tanggal 19 Desember

Pembatasan Truk di Tol Tangerang–Merak Mulai Tanggal 19 Desember

Desember 17, 2025
Polresta Tangerang Gelar Operasi Lilin Maung 2025, Perketat Keamanan Jelang Nataru

Polresta Tangerang Gelar Operasi Lilin Maung 2025, Perketat Keamanan Jelang Nataru

Desember 12, 2025
Pengendara Diimbau Waspadai Enam Titik Rawan Kecelakaan di Tangerang

Pengendara Diimbau Waspadai Enam Titik Rawan Kecelakaan di Tangerang

November 21, 2025
Polresta Tangerang Gelar Operasi Zebra 2025, Puluhan Pengendara Kena Teguran

Polresta Tangerang Gelar Operasi Zebra 2025, Puluhan Pengendara Kena Teguran

November 19, 2025

“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami menuju ke lokasi yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan, pada hari Rabu 17 November 2021,” kata Wahyu.

Wahyu memerintahkan tim yang dipimpin Kasub unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja. Setelah di lokasi, petugas bertemu dengan tersangka AM dan UA yang merupakan pasangan suami istri. Selain itu di lokasi polisi juga menemukan 6 orang lainnya yang 3 diantaranya adalah perempuan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata, 6 orang yang berada bersama tersangka AM dan UA adalah calon tenaga kerja yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri oleh tersangka AM dan UA,” tutur Wahyu.

Kepada polisi, tersangka AM dan UA mengaku bahwa mereka menyewa rumah untuk untuk menampung calon tenaga kerja. Enam orang yang dijanjikan bekerja di luar negeri mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp20 juta per orang kepada tersangka AM dan UA dengan alasan untuk biaya administrasi.

“Tersangka AM dan UA menjanjikan akan memberangkatkan bekerja ke Qatar dan Turki setelah 2 minggu dari pembayaran uang tersebut, namun ternyata 6 orang tersebut sudah 2 bulan ditampung dan tidak kunjung berangkat,” papar Wahyu.

Wahyu menambahkan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menawarkan pekerjaan sebagai tenaga kerja di luar negeri dengan tujuan Turki dan Qatar, yang akan bekerja di pabrik pengolahan makanan beku atau menjadi asisten rumah tangga.

“Agar para korban tertarik, tersangka menjanjikan upah sebesar 1.200 Dollar belum termasuk uang lembur, selanjutnya tersangka juga meyakinkan korban untuk bekerja di Turki tidak harus memiliki keahlian bahasa dan tidak memerlukan keahlian khusus,” terang Wahyu.

Kasubnit Tipidter Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, timnya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sebagai tindak lanjut atensi Kapolresta Tangerang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ENK)

Tags: Human traffikingperdagangan manusiapolresta tangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pembatasan Truk di Tol Tangerang–Merak Mulai Tanggal 19 Desember
PERISTIWA

Pembatasan Truk di Tol Tangerang–Merak Mulai Tanggal 19 Desember

Desember 17, 2025
Polresta Tangerang Gelar Operasi Lilin Maung 2025, Perketat Keamanan Jelang Nataru
NASIONAL

Polresta Tangerang Gelar Operasi Lilin Maung 2025, Perketat Keamanan Jelang Nataru

Desember 12, 2025
Pengendara Diimbau Waspadai Enam Titik Rawan Kecelakaan di Tangerang
PERISTIWA

Pengendara Diimbau Waspadai Enam Titik Rawan Kecelakaan di Tangerang

November 21, 2025
Polresta Tangerang Gelar Operasi Zebra 2025, Puluhan Pengendara Kena Teguran
NASIONAL

Polresta Tangerang Gelar Operasi Zebra 2025, Puluhan Pengendara Kena Teguran

November 19, 2025
Polisi tindaklanjuti laporan korban penghadangan opang di Tangerang
INDEPTH

Polisi tindaklanjuti laporan korban penghadangan opang di Tangerang

Juli 29, 2025
Gandeng LKS Tripartit Nasional, Polresta Tangerang Pelototi Masalah Ketenagakerjaan yang Berpotensi Langgar Hukum
HUKRIM

Gandeng LKS Tripartit Nasional, Polresta Tangerang Pelototi Masalah Ketenagakerjaan yang Berpotensi Langgar Hukum

Mei 22, 2025
Next Post
Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Dionysius Lucas Hendrawan, saat memaparkan pencapaian dalam kegiatan media gathering bertajuk 'satukan langkah bersama media DJP Bisa' di Overtaste Coffee and Eatery, Sumur Pecung, Kota Serang, Kamis (16/12).

Realisasi Target Kepatuhan DJP Capai Rp847 Miliar

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh