PANDEGLANG, BANPOS – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang, tampaknya keteteran alias kewalahan mengejar target vaksinasi hingga akhir tahun nanti yang ditargetkan sebesar 70 persen. Karena, hingga kini baru mencapai 48,8 persen.
Sekretaris Dinkes Pandeglang, Eniyati, tak membantah capaian vaksinasi di Kabupaten Pandeglang masih terhitung rendah, dari target yang dicanangkan harus mencapai 70 persen di akhir tahun 2021.
“Sampai saat ini, capaian vaksinasi baru mencapai 48,8 persen. Presentase itu masih terhitung rendah, dari target yang dicanangkan. Harus kita kumpulkan Kepala Puskesmas, untuk menyatukan persepsi, capaian kita masih rendah,” kata Eniyati, Rabu (15/12).
Pihaknya menyarankan dan meminta kepada pihak Puskesmas, agar dapat bekerjasama dengan masing-masing Desa, untuk melaksanakan vaksinasi ke rumah-rumah warga (door to door).
Bahkan ia menargetkan, supaya pihak Puskesmas dan Desa dapat memenuhi sasaran setiap harinya mencapai 85 orang divaksin, baik itu dosis I maupun dosis II.
“Jadi semua desa wajib melaksanakan vaksinasi, turun ke masyarakat. Sehari, per desa 85 orang. Terhitung mulai besok. Jika semua bisa dilaksanakan, maka diakhir Desember bisa mencapai 70 persen,” klaimnya.
Menurutnya, alasan capaian vaksinasi di Kabupaten Pandeglang masih rendah, karena kultur masyarakatnya. Bahkan, ada masyarakat yang berpikiran, tidak perlu divaksin. Karena tidak akan bepergian kemana-mana.
“Memang pemahaman masyarakat masih kurang, jadi vaksinasi belum menjadi kebutuhan. Tapi kalau di Kota, mereka berlomba-lomba mencari vaksinasi,” katanya lagi.
Atas kondisi itulah, ia keukeuh menyarankan agar semua pihak bergerak bersama, dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. “Makanya harus petugas yang turun ke desa. Dan pergerakan sasaran belum optimal, jadi pergerakan itu harus dibantu oleh leading sector yang lain,” tandasnya.
Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Ramadani mengaku, sangat mensupport langkah yang dilakukan Dinkes dalam melakukan percepatan vaksinasi.
Discussion about this post