Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dituntut 2,5 tahun Penjara, Kubu Uteng Desak Penikmat Suap Parkir Cilegon Ikut Diusut

Penulis Diebaj Ghuroofie
Desember 16, 2021
in HUKRIM
Dituntut 2,5 tahun Penjara, Kubu Uteng Desak Penikmat Suap Parkir Cilegon Ikut Diusut

Terdakwa kasus dugaan suap izin parkir Kota Cilegon, Uteng Dedi Afendi mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor PN Serang.

SERANG, BANPOS – Terdakwa dugaan suap izin parkir Kota Cilegon, Uteng Dedi Afendi, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, Uteng juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan subsidier tiga bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutannya, mengatakan bahwa terdapat beberapa pertimbangan dalam pemberian tuntutan terhadap mantan Kepala Dishub Kota Cilegon itu.

Baca Juga

Dari Tudingan Marak Pelecehan hingga Intoleransi, Akun Ini Spill Dugaan Sisi Gelap SMAN 4 Kota Serang

Diduga Korupsi Dana Bantuan JUT, Bendahara Desa Sinar Mukti Diringkus Kejari Serang

Hal yang memberatkan tuntutan bagi Uteng ialah dirinya yang merupakan ASN, melakukan tindakan korupsi dan tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.

“Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan. Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan uang tindak pidana sebesar Rp150 juta,” ujar JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (15/12).

Atas dasar itu, Jaksa penuntut umum pun menuntut agar Uteng dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. JPU juga menuntut Uteng dengan tuntutan pidana denda.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidier tiga bulan kurungan,” tegas JPU.

JPU menilai, Uteng sebagai abdi negara telah menyalahgunakan jabatan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Ia juga dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Kuasa Hukum Uteng, Bahtiar Rifai usai persidangan mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap kasus yang menjerat kliennya. Ia menilai tuntutan yang diberikan oleh JPU masih terlalu berat, mengingat Uteng secara gamblang telah membongkar kemana aliran uang hasil suap tersebut mengalir.

“Saya kira tuntutan jaksa masih berat karena beliau (Uteng) telah membuka aliran dana kepada pihak-pihak yang menerima cipratan hasil korupsi,” ujar Bahtiar.

Bahtiar pun meminta kepada penegak hukum, untuk menindaklanjuti fakta persidangan dan memberlakukan secara sama pihak-pihak yang sudah terlibat dalam peristiwa korupsi tersebut.(DZH/ENK)

Komentar ×
ShareTweetSend

Berita Terkait

Harga emas Antam.
EKONOMI

Turun Rp 7 Ribu, Harga Emas Antam Rp 1.901.000

Juli 7, 2025
Hasil Survei Disperindag dan Dishub Cilegon, Seluruh Lahan Parkir di Pasar Kranggot Ilegal
PEMERINTAHAN

Hasil Survei Disperindag dan Dishub Cilegon, Seluruh Lahan Parkir di Pasar Kranggot Ilegal

Juli 7, 2025
IHSG.
EKONOMI

Senin Pagi, IHSG Menghijau Ke Level 6.866

Juli 7, 2025
Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti
OLAHRAGA

Arsenal Pilih Gyokeres daripada Sesko, Fans: Ini Baru Striker Beneran!

Juli 6, 2025
Langkah Cerdik Arsenal Bikin Liverpool Kalah Dalam Perebutan Martin Zubimendi
OLAHRAGA

Langkah Cerdik Arsenal Bikin Liverpool Kalah Dalam Perebutan Martin Zubimendi

Juli 6, 2025
Singgung Gempa Jepang Saat Live, Taemin SHINee Minta Maaf, Janji Bakal Lebih Hati-hati
Entertainment

Singgung Gempa Jepang Saat Live, Taemin SHINee Minta Maaf, Janji Bakal Lebih Hati-hati

Juli 6, 2025
Next Post
Tak Mau Ada Korban Lagi, Warga Sindangresmi Gotong-royong Bangun Jalan

Tak Mau Ada Korban Lagi, Warga Sindangresmi Gotong-royong Bangun Jalan

Discussion about this post

  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu