PINANG, BANPOS — Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan AS, seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sebagai tersangka. AS diduga telah mencabuli dua muridnya yang masih berusia di bawah umur.
Penetapan tersangka AS dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim. Pihaknya telah menyurati AS datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Benar (penetapan tersangka), besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP,” ungkapnya, Selasa (14/12).
AS dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kata Abdul apabila AS tak memenuhi panggilan tersebut maka pihaknya akan menjemput paksa. “Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, dua orang anak perempuan di bawah umur berusia 15 dan 16 di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang diduga menjadi korban pencabulan. Tindakan bejat itu diduga dilakukan oleh, pria berinisial Sa yang dikenal sebagai seorang guru ngaji di rumahnya.
Paman korban anak yang berusia 15 tahun, F mengatakan kasus ini bermula ketika keponakannya itu bergabung pada kegiatan keagamaan yang digelar oleh Sa. Awalnya, F tidak mencurigai kegiatan tersebut.
Sampai akhirnya, korban melaporkan tindakan bejat yang diduga dilakukan oleh pelaku kepadanya. Kata F, Sa mencabuli keponakannya itu dengan dalih memberikan ilmu kebatinan.
Peristiwa pertama kata F terjadi pada Maret 2021 lalu. Kata F, keponakannya itu diminta Sa ke rumahnya. Tanpa memberikan alasan terkait perintah tersebut. Saat bertemu, Sa langsung melucuti pakaian keponakannya dan langsung menggerayangi serta berbuat tak senonoh.
“Kejadiannya di rumahnya (pelaku). Keponakan saya dibuka bajunya. Dia (pelaku) langsung buka (baju), terus di pegang-pegang (korban),” ungkapnya, Minggu, (31/10) malam.
Discussion about this post