SERANG, BANPOS – Budaya berinfaq anggota Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), membuat beberapa Ponpes memberikan infaq kepada FSPP setelah diterimanya bantuan hibah dari Pemprov Banten, baik pada tahun 2018 maupun 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Abdulloh Asep Mutho, pimpinan Ponpes Al-Khoziny yang juga mantan Ketua Presidium FSPP Kabupaten Pandeglang tahun 2019-2020, saat bersaksi pada kasus dugaan korupsi hibah Ponpes.
Asep mengatakan bahwa sejak tahun 2016, terdapat program infaq rutin yang dilakukan oleh FSPP, untuk mengisi uang kas. Kendati demikian, Asep mengaku bahwa program tersebut tidak wajib dan bersifat sukarela.
“Ada infaq bulanan sebesar Rp100 ribu. Tapi itu tidak wajib ada, yang mau berinfaq saja. Kalau mau infaq, silahkan. Kalau memang tidak ada uang, tidak apa-apa,” ujarnya, Senin (13/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun bertanya, apakah pada pencairan hibah tahun 2018, FSPP baik Kecamatan maupun Kabupaten Pandeglang, meminta infaq kepada pondok pesantren yang mendapatkan hibah.
“Karena memang sudah terbiasa melakukan infaq, maka kami seperti itu memberikan infaq kepada FSPP. Kami hanya infaq karena memang sudah terbiasa. Infaq sama, hanya Rp100 ribu saja. Ada juga ponpes yang tidak memberikan infaq,” katanya.
JPU pun kembali bertanya untuk pencairan hibah tahun 2020. Namun dengan penegasan, apakah ada infaq yang diwajibkan kepada Ponpes penerima hibah, yang nilainya dipatok sebesar Rp1,5 juta.
“Seperti yang sebelumnya, karena memang sudah terbiasa berinfaq, kami berikan infaq juga pada 2020. Tidak ada yang Rp1,5 juta, tidak ada catatan pemberian infaq,” ungkapnya. (DZH)
Discussion about this post