PERJUANGAN buruh harus diberi atensi. Namun, buruh diminta mengedepankan langkah-langkah konstitusional dalam memperjuangkan aspirasinya.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta), Asep Abdullah Busro melalui siaran persnya, akhir pekan lalu. Dia menyatakan memberikan apresiasi gerakan buruh. Menurut dia, IKA Untirta bersimpati pada perjuangan buruh, yang telah melakukan ikhtiar optimal melalui aksi unjuk rasa, pengerahan massa, maupun aksi mogok daerah, dalam rangka upaya menaikan kesejahteraan.
“Para pekerja di Banten tentu harus diberi atensi, apresiasi serta dukungan dari berbagai pihak termasuk solusi efektif dan akomodatif,” tuturnya.
Sehingga, kata Asep, dalam rangka memberikan dukungan terhadap teman-teman serikat buruh/pekerja dalam upaya merevisi SK Gubenur Banten, tentang Penetapan UMK Banten 2022, IKA Untirta sendiri menyarankan agar buruh menempuh langkah-langkah konstitusional.
Pertama Serikat Buruh/Pekerja malakukan langkah hukum dalam bentuk pengajuan Gugatan Hukum terhadap SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMK Tahun 2022 ke PTUN Serang. Kedua Mengajukan Judicial Review PP 36/2021 ke Mahkamah Agung. Dan ketiga mengajukan Executive Review kepada Pemerintah Pusat agar melakukan peninjauan kembali dan revisi formulasi perhitungan upah dalam PP 36/2021 yang dapat mengakomodasi ekspektasi dari para Buruh/pekerja.
Meski mengapresiasi buruh, Asep juga menilai keputusan WH menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Banten (UMP) tahun 2022 sebesar 1,63 persen, dan penetapan UMK sudah proporsional. Menurutnya, hal itu mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskan Asep, aturan dalam bidang pengupahan yang diterapkan WH sudah sesuai dengan formulasi rumus perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai Peraturan pelaksana dari UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku.
Discussion about this post