SERANG, BANPOS – Fraksi Demokrat di sela-sela penyampaian pemandangan fraksi tentang raperda usul Pemkot Serang menyampaikan keresahan masyarakat tentang masih maraknya hiburan malam ilegal dan peredaran miras yang meresahkan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan bahwa persoalan hiburan malam memang sudah tidak boleh ada di Kota Serang.
“Saya sudah memberikan mandat kepada Komisi I untuk rapat terkait penindakan diseluruh hiburan malam di Kota Serang. Dan kami berharap kepala daerah ikut bersama kami menutup hiburan malam tersebut,” tegas Budi saat ditemui di ruangannya, Senin (29/10/2019).
Budi mengatakan, untuk regulasi yang mengatur hal penindakan dan pengawasan itu terdapat dalam Perda No 2 Tahun 2010 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat).
Ia juga menyampaikan bahwa dalam Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) tidak ada istilah hiburan malam.
“Raperda PUK sudah finalisasi, saya sudah cek dan tidak ada istilah hiburan malam,” jelas politikus Partai Gerindra tersebut.
Sedangkan untuk oknum ASN yang diduga menjadi pelindung (beking) dari hiburan malam tersebut, ia menyebut Walikota harus tegas memberikan hukuman jika memang terbukti telah menjadi beking.
“Gunakan hak preogratifnya untuk mencopot ASN tersebut. Gak hebat walikotanya kalau hanya memanggil dan menegur,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Demokrat, Amanuddin Toha, menuturkan bahwa pihaknya telah menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat, dalam hiburan malam.
“Saya sudah sampaikan tadi ke pak Wakil Walikota, pak Subadri, disinyalir ada Kabid di Satpol PP yang mem-backup tempat hiburan malam,” ujarnya kepada awak media di gedung DPRD Kota Serang.
Menurut Amanuddin, Wakil Walikota Serang pun menyebutkan bahwa apabila terbukti ada pejabat setingkat Kabid yang terlibat dalam hiburan malam, maka Pemkot akan menindak secara tegas.
Discussion about this post