Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemprov Banten Optimis Menangkan Gugatan Soal Plt Sekda di PTUN

by Diebaj Ghuroofie
Desember 3, 2021
in HEADLINE, PEMERINTAHAN

SERANG, BANPOS – Adanya rencana Moch Ojat Sudrajat, warga Kabupaten Lebak yang melakukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengangkatan Muhtarom sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, menggantikan Al Muktabar yang mundur dari jabatan Sekda dengan dalih ingin kembali berkarir di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditanggapi positif oleh Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin menjelaskan, pihaknya menyambut positif adanya rencana gugatan yang dilakukan oleh Moch Ojat Sudrajat kepada PTUN terkait penunjukan Muharom sebagai Plt Sekda,agar penunjukan Plt Sekda dan penjatuhan sanksi terhadap mantan Sekda menjadi terang benderang di pengadilan.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Dengan adanya gugatan ke PTUN, biar ketahuan mana yang benar dan mana yang salah. Sekaligus untuk menghentikan perdebatan di ruang publik dan masyarakat,” ujar Komarudin kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).

Pihaknya optimistis, seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Moch Ojat Sudrajat tersebut akan ditolak oleh PTUN, mengingat seluruh tindakan dan kebijakan yang diambil oleh Gubernur selalu PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) terkait penunjukan Plt Sekda, dan penjatuhan sanksi terhadap mantan Sekda, berdasarkan aturan dan perundang- undangan yang berlaku.”Pemprov Banten yakin, gugatan di PTUN yang mempersoalkan jabatan Plt Sekda akan ditolak,” kata Komarudin optimistis.

Sementara Moch Ojat Sudarajat dalam rilisnya yang diterima wartawan mengungkapkan, berdasarkan data dan informasi yang dia dapatkan, nantinya akan dibuka i dalam persidangan di PTUN Serang yang akan dimulai secara perdana Senin (6/12/2021).

Gugatan itu terkait posisi Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten, yang diduga ikut memutuskan dalam menerbitkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan PPID Provinsi Banten dalam menjawab surat keberatan Informasi Perkumpulan Maha Bidik Indonesia yang dipimpinnya.

“Berdasarkan data yang kami dapatkan, bahwa benar Al Muktabar pada bulan Agustus 2021 hanya mengajukan surat pindah ke Kemendagri, dan itu pun disarankan oleh seseorang yang juga akan dibuka di PTUN Serang, sehingga ketika diberitakan Al Muktabar mengundurkan diri diduga berita itu tidak sesuai fakta,” terang Ojat, Jumat (3/12/2021).

Menurut Ojat, disinilah diduga awal sengkarut permasalahan Sekda Banten terjadi, dimana diduga Pemprov Banten telah ‘mengartikan” surat permohonan pindah dari Al Muktabar tersebut adalah surat pengunduran diri, sehingga mengangkatMuhtarom sebagai Plt Sekda Banten. “Inilah yang kami sebut pemprov Banten terkena jebakan,” cetusnya.

Ia mengatakan, seharusnya tidak ada pengangkatan Plt Sekda, karena tidak ada kekosongan Sekda Banten saat bulan Agustus 2021 itu.”Seharusnya proses pengajuan pindahnya Al Muktabar ke Kemendagri diproses terlebih dahulu sampai dengan surat perpindahan itu disetujui, dan SK pemberhentian dari Presiden terhadap Al Muktabar juga disetujui, baru Pemprov Banten mengangkat Plt Sekda Banten,” tuturnya.

Ia mengakui, benar Al Muktabar kemudian mengajukan cuti setelah mengajukan surat perpindahan tugas.Dan cuti tersebut diambil oleh Al Muktabar diduga dilakukan dengan terpaksa karena menghargai Gubernur, karena saat itu telah menunjuk Plt Sekda.” Menurut kam,i pengangkatan Plt Sekda itu pun terlalu berlebihan seharusnya cukup dengan Plh,” imbuhnya.

Ojat menambahkan, jika kemudian dilakukan persidangan disiplin PNS di akhir bulan November 2021 yang diduga bertepatan dengan masa berakhirnya tugas Plt Sekda, dimana Al Muktabar diduga tidak menjalankan tugas. Maka hal itu, justru karena Pemprov Banten telah mengangkat Plt Sekda.”Jika dikatakan Al Muktabar tidak pernah absen, Kami Insya Allah mempunyai data jika Al Muktabar absen dan Finger Print itu pun akan kami buka di PTUN jika di perlukan nanti,” tegasnya.

Ojat menjelaskan, diduga Al Muktabar sudah mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.Selain itu, Al Muktabar berdasarkan informasi yang diketahuiya diduga pernah mengajukan permohonan untuk kembali menempati jabatan Sekda Banten, namun hal itu tidak dijawab oleh Pemprov Banten.

“Jika memang benar atas surat permohonan kembali menempati Sekda Banten tersebut tidak dijawab, maka berdasarkan Pasal 175 UU Cipta Kerja yakni UU 11 Tahun 2020, maka atas permohonan yang diajukan oleh Pak Al Muktabar tersebut dianggap dikabulkan,” tukasnya.(ENK)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Walikota Cilegon, Helldy Agustian, saat menjabati tangan Pengurus Forum Komunikasi Kelompok Informasi Masyarakat (FK KIM) Kota Cilegon tahun 2021 – 2024, yang berlokasi di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Jum'at (3/12). ISTIMEWA

Lantik Pengurus KIM, Helldy: KIM Bisa Menjadi Penyaring Informasi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh