SERANG, BANPOS – Setelah dilakukan peresmian oleh Presiden RI, Joko Widodo pada Selasa (16/11) lalu dan keesok harinya Rabu (17/11) dilakukan Tapping pertama oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya di Gerbang Tol Rangkasbitung, akhirnya tarif Tol Serang-Panimbang Seksi 1 yaitu (Serang-Rangkasbitung), resmi di terbitkan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung) dan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang-Merak.
Dengan penetapan tarif ini, maka pemberlakuan tarif ruas Serang-Rangkasbitung dan tarif integrasinya dengan Tol Tangerang-Merak akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Dalam lampiran rincian tarif yang diterima BANTEN POS, ada beberapa tarif untuk beberapa jenis golongan kendaraan yang hendak keluar atau masuk melalui Gerbang Tol (GT) Rangkasbitung.
Dimana disebutkan, jika pengendara berasal dari GT Cikupa akan dikenakan tarif Rp59 ribu untuk kendaraan golongan I. Adapun dari GT Balaraja Timur sebesar Rp56.500, Balaraja Barat Rp54.500, Merak Rp60.500, Cikeusal Rp 25.000, Tunjung Teja Rp12.500.
Sedangkan untuk GT asal Cikande Rp45.500, Ciujung Rp40.500, Serang Timur Rp43.500, Cilegon Rp53.000, Cilegon Barat Rp58.500.
Direktur Utama PT Wijaya Karya Serang Panimbang, Mulyana dalam keterangannya mengatakan, bahwa dirinya yakin bahwa keputusan Menteri PUPR terkait tarif tersebut merupakan keputusan yang paling baik bagi semua pihak. Karena tentunya sudah mempertimbangkan banyak aspek.
“Kami juga menginformasikan kepada seluruh masyarakat agar bisa juga melihat dari aspek lainnya, seperti manfaat tol tapi juga dari sisi kecepatan waktu, kemudahan aksesibilitas, pelayanan yang diberikan dan dampak ekonomi di wilayah yang dilalui ruas tol,” ujarnya.
Sementara itu, manajer Bidang Pengembangan Sistem PT Wika Serang-Panimbang, Muhammad Albagir mengatakan, meski tarif tol seksi 1 Serang-Rangkasbitung sudah ditetapkan secara resmi, pihaknya belum memberlakukan penetapan tarifnya kepada para penggendara.
Discussion about this post