Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Diduga Korupsi APBDes Rp661 Juta, Dua Prades Ditetapkan Sebagai Tersangka

by Panji Romadhon
November 26, 2021
in HUKRIM

LEBAK, BANPOS – Kejaksaan Negeri Lebak menetapkan dua orang perempuan berinisial EM dan LM sebagai sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kedua orang tersangka merupakan perangkat desa Pasir Kacapai, Kecamatan Maja. EM dan LM diduga telah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 sebesar Rp661 juta.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, ST Hapsari mengatakan, penahanan terhadap dua orang Perades Pasir Kacapi tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes 2020.

Menurutnya, pengungkapan kasus korupsi ini yang terjadi di Desa Pasir Kacapi itu menindaklanjuti hasil audit Inspektorat Lebak.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan sudah cukup memiliki bukti kuat untuk menahan kedua tersangka,” kata ST Hapsari kepada wartawan di Kejari Lebak, Jumat (26/11/2021).

ST Hapsari menjelaskan, motif yang dilakukan kedua tersangka sebagai Kaur Keuangan dan Staf desa tersebut yaitu dengan memindahkan buku tabungan rekening kas desa ke rekening pribadi dan rekening orang lain dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Desa saat terjadi pembayaran.

“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi membangun rumah dan beli mobil. Hasil penghitungan kerugian negara yang dikorupsi kedua tersangka sebesar Rp661 juta,” jelasnya.

Kedua tersangka itu dikenakan Pasal 2 pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 dan jo pasal 55 UU nomor 31 / 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Saat ditanya uang sebesar Rp 661 juta tersebut diperuntukkan untuk kegiatan apa?… ST Hapsari mengatakan, berdasarkan dari keterangan anggaran tersebut diperuntukan untuk kegiatan pembangunan di desa diantaranya infrastruktur dan yang lainnya. Namun, uang tersebut beralih rekening setelah dilakukan pemalsuan buku rekening oleh dua tersangka.

“Jadi Rp 661 juta ini dialokasikan untuk kegiatan pembangunan. Penahanan ini dilakukan 20 hari kedepan untuk pengembangan kasus. Karena tidak menutup kemungkinan kasus ini melibatkan orang banyak. Iya kita akan terus kembangkan,” tandasnya.(CR-01/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Ngaku Buser, Perampok Naga Hitam Diringkus Tim Resmob

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh