SERANG, BANPOS – DPRD Kota Serang mendesak agar perjanjian kerjasama pembuangan sampah antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang, dapat mengikuti seperti halnya kerjasama yang dilakukan dengan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel). Jika tidak, lebih baik kerjasama dengan Pemkab Serang diputus saja.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi. Menurut Budi, pihaknya telah mengusulkan kerjasama yang sama dengan Tangsel, untuk dapat dilakukan pula dengan Kabupaten Serang. Artinya, untuk besaran retribusi pun disesuaikan dengan Tangsel.
“Saya sudah minta kepada Walikota Serang, untuk melakukan kerjasama, sama seperti Tangsel. Karena kan ada manfaat juga untuk masyarakat, sebab 10 persen dari retribusi itu juga diberikannya kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (8/11).
Budi mengatakan, usulan tersebut sebenarnya sudah lama diberikan kepada Walikota Serang. Ia juga meminta agar Pemkot Serang tegas, jika Pemkab Serang tidak mau mengikuti kerjasama seperti halnya dengan Tangsel, maka dilakukan pemutusan kerjasama.
“Setop langsung oleh Walikota jika tidak mau. Dan Walikota juga sepakat, akan melakukan hal itu. Karena memang ini sudah lama saya usulkan,” ucapnya.
Jika memang Pemkab Serang sepakat, maka perlu dilakukan perubahan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang, agar dapat disesuaikan dengan yang ditekan oleh Pemkot Tangsel. “Tapi jika tidak mau, yah sudah diputus saja,” jelasnya.
Hal tersebut berlaku pula pada kerjasama pembuangan sampah dengan Pemprov Banten. Besaran retribusi pun harus disesuaikan dengan Tangsel. “Sama Pemprov juga, kan buang sampahnya juga sama di Cilowong,” tegasnya.
Walikota Serang, Syafrudin, pun membenarkan perihal usulan tersebut. Syafrudin mengaku pihaknya akan menindaklanjuti usulan itu apabila kerjasama dengan Pemkot Tangsel berjalan lancar.
“Iya, mudah-mudahan lancar. Nanti ke depan kerjasama juga akan dilakukan ke pemkab (Serang), dan pemprov (Banten),” tandasnya.(DZH/ENK)
Discussion about this post