Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Penyerobotan Lahan Negara Libatkan APH

by Panji Romadhon
Oktober 29, 2021
in HEADLINE, PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Penyerobotan lahan milik Pemprov Banten oleh salah seorang pengusaha perumahan akhirnya melibatkan aparat penegak hukum (APH). Bahkan draft kesepakatan berita acara penyelesaian sengketa lahan tersebut saat ini berada di meja pejabat kejaksaan tinggi (Kejati) Banten.

Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Lebak, Agus Sutrisno dihubungi melalui pesan tertulisnya, Kamis (28/10) mengungkapkan, jika penandatangan berita acara penyelesaian lahan di Ona Rangkasbitung, Lebak yang seyogyanya dilaksanakan minggu pekan lalu tertunda, lantaran belum selesainya pembuatan draft atau isi dari kesepakatan antara pemprov dan A Dimyati.

Baca Juga

Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Diberitakan sebelumnya, lahan milik Pemprov Banten seluas 6. 500 meter peraegi di Lebak, pada November tahun 2020 diratakan dan dipatok oleh A Dimyati. Oleh Dimyati rencananya lahan itu akan dijadikan gerbang utama perumahan yang akan dibangunya, dengan dalih dirinya memiliki surat sah kepemilikan berupa sertifikat dari BPN.

“Nunggu draf berita acara sedang dikoreksi Asdatun (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejati Banten,” kata Agus singkat.

Namun sayangnya Agus menolak merinci point-point apa saja dalan.draft yang sedang dipelajari dan telaah oleh kejaksaan. “Setelah berita acara selesai dikoreksi Asdatun,” jelasnya.

Begitupun saat ditanya kapan jadwal penandatanganan berita acara antara pemprov dan A Dimyati yang sebelumnya akan dilakukan pada pekan ketiga bulan Oktober atau minggu lalu, Agus kembali menjawab masih menunggu arahan Asdatun. “Masih dikoreksi Asdatun,” ulangnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan dua opsi terkait aset milik pemprov yang telah diserobot tersebut.
“Pertama, kembalikan kepada luasan semula. Kedua, terhadap berikutnya memilih pola-pola kerjasama pemanfaatan yang saling menguntungkan sesuai aturan,” katanya.

Rina yang pernah menjabat sebagai Kepala BPKAD Lebak ini mengharapkan proses penyelesaian penyerobotan lahan oleh A Dimyati harus mematuhi dan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.”Skema-skema penyelesaian akan kita atur sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Disinggung adanya rencana penyerahan hibah lahan kepada A Dimyati, pihaknya mengaku belum mengarah pada pembahasan penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

“Pemprov sampai dengan saat ini belum melakukan penandatanganan kesepakatan apalagi penandatanganan NPHD, semua masuh dalam proses pembahasan dengan fasilitasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejati Banten,” pungkasnya.(RUS/ENK)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Next Post

KPK Dalami Keterlibatan Calo, Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh