Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kota Serang Tanpa APBD Perubahan, APBD 2022 Diproyeksi Rp1,2 Triliun

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Oktober 29, 2021
in HEADLINE, PERISTIWA
0
Kota Serang Tanpa APBD Perubahan,  APBD 2022 Diproyeksi Rp1,2 Triliun

SERANG, BANPOS – Usulan APBD Perubahan 2021 Kota Serang ditolak oleh Pemprov Banten. Hal itu karena Pemkot Serang telat dalam menyampaikan persetujuan RAPBD Perubahan untuk dievaluasi oleh Pemprov Banten. Sehingga tahun ini, APBD Kota Serang berjalan tanpa dilakukan perubahan.

Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu Budi Kristiawan, mengatakan bahwa berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, batas terakhir penyerahan RAPBD Perubahan ke provinsi untuk dievaluasi hanya sampai 30 September. Namun, Pemkot Serang baru menyerahkan pada 19 Oktober.

Baca Juga

Tokoh Baksel Sekaligus Sekjen Bakor Cilangkahan Akhmad Taufik Tutup Usia

Kena Prank Pemkab Lebak, Warga Huntara Cigobang Curhat ke Fraksi Nasdem DPRD Banten

“Persetujuan perubahan APBD kita itu di tanggal 19 Oktober. Menurut ketentuan itu 30 September paling lambat,” ujarnya saat diwawancara seusai rapat paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (28/10).

Ia mengatakan, salah satu faktor telatnya persetujuan RAPBD Perubahan 2021 yakni adanya kendala teknis yang terjadi. Wachyu mengatakan, sudah sejak Juli pihaknya telah melakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan.

“Namun karena adanya kendala teknis, jadinya baru selesai pada tanggal 19 September. Kami baru memulai menyusun KUA-PPAS pada tanggal 20 September,” jelasnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sebetulnya, keterlambatan penyusunan RAPBD Perubahan sudah terjadi sejak tahun lalu. Meskipun telat dalam penyusunan RAPBD Perubahan tahun lalu, namun Pemprov Banten tetap melakukan evaluasi karena menganggap keterlambatan masih bisa ditoleransi akibat adanya Covid-19.

“Tahun ini keluar Surat Edaran Mendagri yang isinya bahwa kalau terlambat persetujuannya, tidak boleh (RAPBD Perubahan) dievaluasi,” katanya.

Kendati tanpa perubahan, Wachyu mengaku bahwa Pemkot Serang tetap bisa melakukan pergeseran anggaran pada APBD Murni 2021. Pergeseran tersebut dilakukan dengan merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.

“Namun untuk tiga hal. Pertama, untuk penanganan Covid-19 yang didalamnya itu ada penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi nasional dan jaring pengaman sosial. Kedua itu keperluan darurat, dan ketiga itu keperluan mendesak. Itu semua ada kriteria masing-masing,” terangnya.

Page 1 of 3
123Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tokoh Baksel Sekaligus Sekjen Bakor Cilangkahan Akhmad Taufik Tutup Usia
PERISTIWA

Tokoh Baksel Sekaligus Sekjen Bakor Cilangkahan Akhmad Taufik Tutup Usia

Mei 20, 2025
Kena Prank Pemkab Lebak, Warga Huntara Cigobang Curhat ke Fraksi Nasdem DPRD Banten
PERISTIWA

Kena Prank Pemkab Lebak, Warga Huntara Cigobang Curhat ke Fraksi Nasdem DPRD Banten

Mei 20, 2025
Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030
PEMERINTAHAN

Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

Mei 20, 2025
Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

Mei 20, 2025
Menperin Agus Gumiwang Beberkan Keuntungan Indonesia Gabung BRICS
EKONOMI

Menperin Agus Gumiwang Beberkan Keuntungan Indonesia Gabung BRICS

Mei 20, 2025
Pupuk Kaltim Perkuat Penerapan ESG, Kejar Target Net Zero Emission
EKONOMI

Pupuk Kaltim Perkuat Penerapan ESG, Kejar Target Net Zero Emission

Mei 20, 2025
Next Post
Penyerobotan Lahan Negara Libatkan APH

Penyerobotan Lahan Negara Libatkan APH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×