PANDEGLANG, BANPOS —Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, mencatat ada 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang terancam diberhentikan tidak hormat.
Ancaman pemecatan tidak hormat itu bakal dilakukan, karena kelima orang ASN telah melakukan tindakan melawan hukum seperti korupsi, narkoba, tidak pernah masuk kerja, dan lainnya.
Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, kelima ASN itu saat ini belum dipecat. Karena masih dalam proses. Namun dipastikannya bakal dipecat, hanya saja soal waktu belum dapat dipastikan, karena masih dalam proses.
“Belum final. Jadi kami tidak bisa mendahului. Kami pelajari dahulu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya, baru kami putuskan dan disampaikan ke Bagian Hukum. Kami juga tadi rapat dengan pak Pj Sekda, membahas ini,” kata Fahmi, Rabu (27/10).
Namun soal nama-namanya dan tugas dimana saja, Fahmi masih enggan membeberkannya. Karena dianggapnya, proses pemecatannya belum final atau belum selesai.
“Kecamatan ada, kaitan tindak pidana narkotika, dan di Organisasi Prangkat Daerah (OPD) yang tersebar di lingkungan Pemkab Pandeglang, juga ada. Kasusnya ada yang berkaitan tindak pidana korupsi, tak pernah masuk kerja dan narkotika juga ada,” paparnya.
Kelima ASN itu tambahnya, ada yang masih mendekam di jeruji besi dan ada juga yang sudah aktif kembali. Namun tetap saja, menjadi catatan pihak BKD.
“Tidak semuanya masuk kantor, ada juga yang ditahan (penjara), ada yang sudah aktif, dan ada yang tidak masuk kerja. Hal itu menjadi catatan kami, kalau sudah diluar batas, harus ditindak tegas,” tegasnya.
“Apalagi ini sudah ada LHP-nya dari Inspektorat. Makanya, kami langsung tindaklanjuti dengan tim yang diketuai langsung pak Sekda,” tandasnya.
Kasubid Pengembangan dan Perencanaan Karir BKD Pandeglang, Furkon menambahkan, sebetulnya sejauh ini BKD mencatat secara total sudah ada sekitar 20 ASN yang dilakukan pemecatan tidak hormat. Karena telah berulah melakukan tindakan melawan hokum, dan bandel tak masuk kerja.
Discussion about this post