Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Mantan Kadishub Cilegon Didakwa Terima Suap Setengah Miliar

by Panji Romadhon
Oktober 26, 2021
in HEADLINE

SERANG, BANPOS – Eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi, didakwa telah menerima suap sebesar Rp530 juta, untuk memberikan izin pengelolaan parkir Pasar Kranggot kepada dua perusahaan. Penerimaan suap dilakukan secara bertahap dan di tiga tempat yang berbeda.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diketuai oleh Sudiyo, dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (25/10).

Baca Juga

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026

Dalam dakwaan tersebut, Uteng disebutkan menerima suap sebesar Rp130 juta dari saksi Hartanto selaku Komisaris PT Hartanto Arafah Perkasa dan sebesar Rp400 juta dari saksi Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT Damar Aji Mufidah Jaya.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau hak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon menerbitkan Surat Pengelolaan Tempat Parkir kepada PT Hartanto Arafah Perkasa dan PT Damar Aji Mufidah Jaya untuk dapat mengelola parkir di eks Terminal Angkot Pasar Kranggot Tahun 2020,” ujar JPU.

JPU menjelaskan, penerimaan suap tersebut bermula saat Uteng baru pertama kali menjabat sebagai Kepala Dishub Kota Cilegon. Ia memerintahkan beberapa staf Dishub untuk mencari pihak ketiga, yang berminat untuk mengelola parkir di Pasar Kranggot dengan syarat memberikan sejumlah uang.

Hingga pada akhirnya, didapati bahwa Hartanto siap untuk mengelola parkir di Pasar Kranggot. Uteng pun melakukan pertemuan dengan Hartanto di sekitar Alun-alun Kota Serang dan membicarakan terkait ‘mahar’ yang harus dibayarkan oleh Hartanto, agar bisa mengelola parkir di pasar Kranggot.

“Dalam pertemuan itu pada pokoknya terdakwa menyampaikan kepada saksi HARTANTO selaku Komisaris PT Hartanto Arafah Perkasa, untuk menyediakan sejumlah uang sebesar Rp250 juta jika berminat untuk mengelola parkir di eks Terminal Angkot Pasar Kranggot,” tutur JPU.

Akan tetapi, Hartanto merasa jumlah tersebut terlalu tinggi, sehingga terjadilah tawar menawar. Namun, Uteng menolak dan tetap meminta sebesar Rp250 juta untuk dapat mengelola parkir di Pasar Kranggot. Dan jika sepakat, maka akan dibuatkan SPTP.

“Setelah mendengar permintaan dari terdakwa, kemudian saksi Hartanto menyampaikan bahwa saat itu ia hanya memiliki uang sebesar Rp40 juta dan meminta untuk dicicil, yang kemudian terdakwa pun menyetujuinya,” ungkapnya.

Secara bertahap, Hartanto pun membayar suap tersebut kepada Uteng dengan rincian pembayaran Rp20 juta, Rp20 juta dan Rp50 juta melalui transfer rekening. Namun karena Hartanto tidak memenuhi mahar sebesar Rp250 juta dan hanya memberikan sebesar Rp130 juta, Hartanto tidak mendapatkan hak pengelolaan parkir di pasar Kranggot.

Usai gagal dalam transaksi dengan Hartanto, Uteng kembali mendapatkan calon ‘pembeli’ izin pengelolaan parkir di pasar Kranggot yakni Mohammad Faozi Susanto. Berbeda dengan Hartanto yang hanya dibandrol mahar sebesar Rp250 juta, Uteng membandrol mahar kepada Mohammad Faozi sebesar Rp600 juta untuk bisa mengelola parkir di pasar Kranggot.

Pada pertemuan di salah satu rumah makan di Kota Cilegon, terjadi tawar menawar antara Uteng dengan Mohammad Faozi, hingga akhirnya disepakati bahwa mahar yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp400 juta dengan dibayar bertahap yakni Rp300 juta dan Rp100 juta.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tandasnya.(DZH/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis
POLITIK

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT
PEMERINTAHAN

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026
PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Next Post

4 Formasi CASN Kota Serang Diprediksi Kosong

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh