SERANG, BANPOS – Pencairan hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2020 diklaim sudah sesuai dengan aturan. Sebab, pos anggaran hibah Ponpes masuk ke dalam APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020. Pihaknya pun hanya mencairkan sesuai dengan usulan pencairan yang disampaikan oleh Biro Kesra.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020. Selain Rina, terdapat empat orang pegawai BPKAD lainnya yang dihadirkan sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Rina mengatakan bahwa belanja hibah tahun 2020 sudah termaktub di dalam APBD dan Perda tentang APBD serta Pergub tentang APBD. Di dalam dokumen aturan daerah tersebut, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp332 miliar untuk belanja hibah.
“Pada tahun 2020 itu, dialokasikan sebesar Rp332 miliar. Sedangkan pada perubahan APBD menjadi Rp309 miliar, terjadi pengurangan,” ujarnya di hadapan majelis hakim, Senin (25/10).
Dalam pos anggaran hibah tersebut, Rina menuturkan bahwa terdapat alokasi untuk hibah Ponpes sebesar kurang lebih Rp117 miliar. Besaran anggaran tersebut direncanakan untuk didistribusikan kepada 3.926 Ponpes se-Provinsi Banten.
“Nah dalam anggaran hibah Rp309 miliar itu, ada Rp117 miliar lebih untuk hibah uang kepada 3.926 Ponpes. Pada realisasinya itu menjadi Rp109 miliar lebih, untuk 3.626 Ponpes,” ungkapnya.
Menurutnya, jika anggaran untuk hibah Ponpes sudah teralokasikan di dalam APBD, maka hal itu berarti rangkaian proses perencanaan, penganggaran hingga penatausahaan dalam pemberian hibah sudah terlaksana. Meskipun ia hanya berwenang pada penatausahaan, yakni penyaluran hibahnya.
“Dalam perencanaannya, Bappeda tentu mengikuti sesuai dengan aturan yakni dengan Permendagri tentang penyusunan APBD tahun 2020, dimana disitu ada usulan dari para unsur yang menerima hibah, nanti dimasukkan ke dalam RKPD oleh OPD terkait hingga menjadi KUA-PPAS dan APBD,” jelasnya.
Ia menegaskan, BPKAD selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) hanya menampung anggaran saja. Pihaknya bertindak sebagai channeling atau penyalur dana, sedangkan teknisnya terap pada OPD terkait. Sehingga, pertanggungjawaban atas anggaran tersebut tetap pada OPD terkait.
Discussion about this post