PRAKTIK politik uang di Banten sudah sedemikian mengakar. Hingga ke tingkat pesta demokrasi di tingkat desa, praktik kotor untuk memenangkan kontestasi masih marak ditemukan. Tak terkecuali di pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) se-Kabupaten Lebak yang digelar secara serentak, Minggu (24/10).
Dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, beredar video seorang calon kepala desa (Cakades) di salah satu desa Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak yang kedapatan nyawer uang saat kampanye. Dalam video yang viral di beberapa media, jelas terlihat pria yang berdiri di atas mobil mengenakan atribut berwarna kuning yang menandakan bahwa dia seorang kontestan Pilkades Malingping Utara.
Video itu pun mendapatkan reaksi ini berupa kritik dari berbagai pihak. Dari sekian banyak komentar pedas yang terlontar, praktisi hukum di Banten, Misbakhul Munir angkat bicara, bahwa tindakan yang dilakukan Cakades tersebut sudah menyalahi aturan, namun panitia Pilkades tidak tegas memberikan teguran.
“Salah satu calon menyebarkan uang baik itu bersifat nyawer ataupun sejenisnya, akan tetapi si penyebar uang menyebarkan dengan atribut yang memperlihatkan salah satu warna dari Cakades,” tuturnya.
Misbakhul Munir menuding, jika panitia Pilkades tidak mengindahkan aturan tentang tidak boleh adanya money politik dalam pesta demokrasi, dan malah menanggapi dugaan pelanggaran tersebut dengan keterangan yang tidak jelas.
Dikatakannya, dirinya meminta pihak panitia Pilkades dapat bekerja secara profesional dan tetap bersikap netral. “Panitia pemilihan desa harusnya bisa bersikap tegas, tanpa keberpihakan dan menjaga norma atau aturan yang berlaku,” tegas Munir.
Dalam hal ini, praktisi hukum senior di Banten ini mendesak agar ketua panitia Pilkades setempat bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada si pelanggar sesuai aturan yang berlaku.
“Itu sudah jelas menyimpang dan panitia seharusnya tidak harus menunggu pelaporan karena itu bersifat temuan,” tandasnya.
Lanjut Agus Munir, apabila pihak panitia tidak bisa bertindak tegas terhadap calon Kades tersebut, maka hal itu harus menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
Discussion about this post