SERANG , BANPOS – Wacana alih fungsi Gedung Joeang 45 yang berlokasi di Jalan Ki Mas Jong No. 15 Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, ditentang keras oleh Dewan Harian Daerah (DHD)’45. Karena, DHD’45 menilai gedung tersebut merupakan gedung bersejarah, dan merupakan benteng terakhir dalam mempertahankan wawasan kebangsaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DHD’45, Muis, saat melakukan audiensi denganDPRD Kota Serang, Senin (21/10). Muis mengatakan, seluruh komponen masyarakat, terutama keluarga pejuang, menolak dengan tegas wacana tersebut.
“Kami menolak dengan tegas jika Gedung Joeang 45 dialih fungsikan. Karena gedung itu merupakan benteng terakhir untuk cinta tanah air,” ujarnya kepada awak media.
Kendati wacana tersebut baru sebatas kabar burung belaka, pihaknya tetap menolak dengan tegas. Karena, ia mengatakan bahwa bisa saja kabar burung tersebut ternyata menjadi kenyataan.
“Sebelum kabar itu benar, kami tolak itu pengalihan alih fungsi gedung. Biasa kabar angin sliwir-sliwir itu nantinya akan benar, makanya kami tolak secara tegas. Kami tidak ingin nasib gedung ini nantinya seperti gedung Kodim yang berubah menjadi Mal Ramayana,” ucapnya.
Selain itu, Muis mengatakan bahwa gedung tersebut merupakan cagar budaya. Terlebih, Gedung Joeang 45 merupakan bagian dari Kepres nomor 50 tahun 1984 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan ’45.
“Ini kan masuk cagar budaya dan juga merupakan bagian dari Kepres nomor 50 tahun 1984, jadi janganlah dialih fungsikan. Ada hampir 10 organisasi yang mengisi Gedung Joeang 45 ini, jika dialih fungsikan kami akan kemana. Adapun Kalau di renovasi kami baru setuju, karena memang kondisinya sudah tidak layak.” terangnya.
Ia juga mengatakan, Pemkot Serang hingga saat ini tidak pernah memberi perhatian kepada gedung bersejarah ini. Padahal, letak dari gedung ini berada di tengah-tengah Kota Serang.
Discussion about this post