PJ Sekda: Pilkades Sudah Sesuai Prokes
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ditengah pandemi dituntut untuk menerapkan prokes. Oleh sebab itu dalam pelaksanaan Pilkades serentak, Pemkab Pandeglang mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kami lihat saat monitoring di tiap TPS sangat memperhatikan Prokes, dari mulai tempat cuci tangan, hand sanitizer, alat cek suhu dan menggunakan masker,” demikian dikatakan Penjabat Sekda (Pj) Sekda Pandeglang Taufik Hidayat, usai melakukan monitoring ke beberapa TPS, Minggu (17/10).
Selain penerapan Prokes, dikatakan Taufik di tiap TPS ada gerai vaksin untuk mendukung percepatan cakupan vaksinasi.
“Ini guna meningkatkan imun masyarakat sehingga punya kekebalan tubuh dalam melawan covid 19,” tandasnya.(PBN)
Discussion about this post