SERANG, BANPOS – Kuasa Hukum dari salah satu korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), KZ, mengungkapkan bahwa pihaknya disarankan oleh Wakil Rektor III Untirta, Suherna, untuk mencabut laporan yang dilayangkan ke Polres Serang Kota tempo beberapa waktu lalu. Selain itu, pihaknya juga disarankan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
“Intinya pak Suherna menelepon sejak siang pukul 2-3 an, tapi tidak terangkat. Begitu saya telpon kembali dan tanya ada apa, langsung beliau menjawab udah lah kalau bisa mah dicabut laporannya, enggak usah sampai ke polisi, diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Rizki Arifianto, kemarin.
Berdasarkan penuturannya, ketika ditelepon, Suherna mengaku kasihan kepada terduga pelaku dan korban disebut tidak diapa-apakan. Kasihan kepada terduga pelaku, karena menurutnya terduga pelaku sudah mendapat sanksi sosial dan lain-lain.
“Saya jawab, nggak bisa kalau kayak begitu. Karena perspektif saya, persepektif korban. Korban dapat (terkena dampak) psikologis dan lain-lain, tekanan psikologis dari pelaku, nggak bisa diselesaikan secara baik-baik,” tegasnya.
Rizki menceritakan, saat itu Suherna mengatakan bahwa korban terkena dampak psikologis karena adanya pemberitaan di berbagai media. Namun ia mengaku dalam mendampingi kasus pelecehan seksual bukan hanya satu dua kali saja, bahkan ada yang sama sekali tidak terpublikasi oleh media massa ataupun elektronik.
“Saya bilang, pak saya nanganin kasus kayak gini bukan sekali dua kali di LBH Rakyat Banten. Pernah ada kasus yang nggak ke- blow up di media, kasus pelecehan seksual, dia (korban) tetap kena psikologisnya,” tuturnya.
Menjawabi hal itu, Suherna menyebut bahwa kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan Presiden Mahasiswa (Presma) Untirta dan dua korban itu ambigu, lantaran tidak ada saksi dan tidak ada bukti.
“Pak Suherna bilang, oh gitu, yaudah kalau gitu. Lagian kan kasusnya ambigu, nggak ada saksi nggak ada bukti,” ujarnya menirukan Suherna saat bertelepon.
Discussion about this post