JAKARTA, BANPOS – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya. Pasalnya, tindakan tersebut akan mencoreng kerja keras institusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sigit mengatakan, bagi anggota yang melanggar untuk tidak ragu diberi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dibawa ke jalur pidana.
“Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” kata Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/10).
Mantan Kabareskrim Polri itu menilai, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri. Tindakan itu juga telah mencederai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara untuk melayani masyarakat.
Sigit mencontohkan, salah satu kerja keras Polri yang sudah dilakukan yakni berjibaku melakukan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19. Diantaranya, memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, Sigit berharap dengan adanya tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera. Mengingat, kelakuan dari oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang selama ini telah mendapatkan tren positif.
“Saya tidak mau kedepan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang cape yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini. Tolong ini disikapi dengan serius, kemudian lakukan langkah-langkah konkret yang baik,” tegasnya.
Terpisah, anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang dengan sigap dan tegas mengeluarkan surat telegram ST/2162/X/HUK.2.8./2021. Andi Rio menilai, langkah ini merupakan upaya mencegah aparat kepolisian untuk bertindak berlebihan kepada masyarakat dengan melakukan kekerasan.
Discussion about this post