PANDEGLANG, BANPOS – Komisi IV DPRD Pandeglang, mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, tentang Pondok Pesantren (Ponpes) dan tentang Yatim – Piatu.
Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, M. Habibi mengklaim, usulannya itu mendapat respon baik dari Bapemperda (Badan Pembentukan Perda), Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan KemenkumHAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Perwakilan Banten.
“Semua lembaga itu, mendukung untuk naik ke pembahasan,” kata Habibi, Kamis (14/10).
Politisi Partai Golkar Pandeglang ini mengaku, sempat diundang Biro Hukum Pemprov Banten dan KemenkumHAM perwakilan Banten, Rabu (13/10) lalu. Di sana katanya, ia menyampaikan pentingnya Perda tentang Ponpes di Kabupaten Pandeglang.
“Saya juga sampaikan kepada dua pihak itu, kenapa menegaskan dan segera disetujui atau masuk ke Bapemperda dibahas lebih lanjut, karena Raperda Ponpes ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021, tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren,” tambahnya.
Maka dengan itu tegasnya, Pemerintah Daerah (Pemda) harus menyambut dengan Perda. Secara teknis, nanti kewenangan Pemda tertuang dalam Perda yang diajukannya tersebut.
“Terus juga, Perda Ponpes ini sudah layak diterapkan. Karena di Pandeglang ini, lumbungnya santri dan kyai. Apalagi sudah ada Perpres yang menunjang lahirnya Perda Ponpes,” ujarnya.
“Harapan saya, jika Perda-nya sudah lahir. Pemerintah hadir ditengah-tengah melalui kebijakannya, memperhatikan Ponpes baik pembinaan maupun pembiayaannya. Saya kira itu,” sambungnya.
Selain itu dia juga menekankan, Perda tentang Yatim – Piatu juga harus segera dilahirkan. Sebab dianggapnya sangat penting, untuk menunjang keberlangsungan hidup mereka (yatim – piatu). “Saya menekankan, harus dimasukan ke tahapan penyusunan persiapan Perda. Karena itu tadi, walau yatim piatu tanggungjawab bersama, akan tetapi Pemerintah harus benar-benar hadir ditengah-tengah mereka (yatim – piatu),” tegasnya.
Ditambahkannya, walaupun banyak donatur yang memperhatikan mereka, tapi kalau Pemerintah berkelanjutan memberikan pembinaan atau bantuan-bantuan stimulan setiap bulannya.
Discussion about this post