SERANG, BANPOS – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten akan mengikuti surat edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.
Demikian disampaikan Sekretaris Jendran (Sekjen) Himpunan Pengusaha Wilayah Serang Timur (HIPWIS), B. Halomoan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (18/10).
“Kita sudah rapat di Apindo. Meskipun dengan kesulitan ekonomi sekarang, kita nggak ada pilihan, harus konsekuen bahwa rumusan harus kita ikuti. Besaran kenaikan itu juga nggak boleh terlalu tinggi supaya bertahan indutrinya,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menghitung dengan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen ditambah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) karyawan akan menerima gaji sekitar Rp4,3 juta.
“Jadi sebenarnya dari segi beban perusahaan memang agak berat untuk saat ini.tapi nggak masalah, karena rumusannya begitu, kita harus konsisten,” imbuhnya.
Jika dalam penerapan UMP dan UMK harus adq terobosan, salah satunya harus ada kesepahaman antara perusahaan dan karyawan terhadap situasi masing-masing.
“Artinya bisa dimungkinkan melanggar aturan atau yang kita sebut sebagai kesepakatan adat. Dimana kedua belah pihak menyanggupi, menerima upah tidak sesuai dengan UMK,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Halomoan, yang menjadi permalahan utama bukan penetapan UMP melainkan penetapan UMK. Dirinya menilai, penerapan UMK tidak jelas urgensinya.
“Pertama, organisasi serikat sektornya belum berdiri secara baik, juga industrinya belum ada sektor-sektor, ataupuan kalaupun ada masih sedikit. Sehingga aturannya industri dengan serikat harus berunding secara bipartid, sektor dengan sektor. Tapi yang ada sekarang ini adalah ditentukan, dipaksa oleh Apindo, harusnya enggak boleh. Saya sebut itu belum memenuhi standar aturan,” katanya.
“Kemudian, yang dikelompokkan dalam satu usaha itu sudah ada persyaratannya untuk dapat digolongkan menjadi golongan satu misalnya dia perusahaan bagus, dan sebagainya, ada persyaratannya di PP 78 tentang pengupahan. tapi itukan enggak dipakai sekarang,” sambungnya.
Discussion about this post