CIOMAS , BANPOS – Atas kasus penyegelan SMPN 1 Mancak, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengaku telah berulang kali memerintahkan Dindikbud Kabupaten Serang, agar segera menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum. Namun hingga penyegelan yang kesekian kalinya, upaya hukum yang diperintahkan masih belum juga dilaksanakan.
Alhasil, berlarutnya permasalahan antara ahli waris dengan Pemkab Serang ini memicu bentrokan antara ahli waris dengan masyarakat dan alumni yang tergabung dalam Forum Peduli SMPN 1 Mancak. Bentrokan ini terjadi saat masyarakat dan alumni mencoba untuk membuka paksa segel yang dipasang oleh ahli waris.
“Soal SMPN 1 Mancak ini juga saya sudah menyampaikan berulang-ulang ke Dinas Pendidikan sejak kejadian penggembokan, supaya diselesaikan secara tuntas ke bagian hukum. Saya bilang ini tidak bisa dibiarkan, ini coba kita ke ranah hukum supaya di sana diselesaikan,” ujarnya di Ciomas, Kamis (17/10).
Menurutnya, hal ini merupakan langkah untuk menyelesaikan permasalahan, dan membuka kebenaran siapa yang berhak atas lahan tersebut. Karena menurutnya, baik Pemda maupun ahli waris sama-sama mengklaim kepemilikan, dengan bukti dari masing-masing pihak.
“Makanya enggak bisa kan satu pihak merasa masing-masing. Dua-duanya harus duduk di pengadilan. Enggak bisa langsung gembok gitu, kan ngga beres persoalannya. Kasihan juga kan masyarakat,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi oleh BANPOS, Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya, mengaku tidak tahu menahu bahwa pihaknya diperintahkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, ia menanyakan siapa yang memberikan perintah.
“Dari siapa itu yang menyatakan bahwa Dindik yang menyelesaikan?” ujarnya melalui sambungan telepon.
Saat dijawab bahwa Bupati yang memberikan pernyataan, ia berkilah bahwa dirinya sedang berada di jalan tol. “Saya lagi di tol nih,” katanya tanpa memberikan respon lebih lanjut. (MUF)
Discussion about this post