Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Sesuai Edaran Manakertrans, UMP 2020 Naik 8,51 Persen

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Oktober 18, 2019
in EKONOMI, HEADLINE
0
Sesuai Edaran Manakertrans, UMP 2020 Naik 8,51 Persen

SERANG, BANPOS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Penetapan tersebut harus ditindaklanjuti oleh gubernur untuk ditetapkan paling lambat 1 November mendatang.

Besaran kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 yang diterbitkan pada 15 Oktober 2020, berisi tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) 2019.

Baca Juga

Dari Studio Animasi ke Industri Otomotif Listrik, Mocca Studio Akuisisi Minebi Garage

Jelang Idul Adha, DPKP Kabupaten Tangerang Gelar Pangan Murah

Selanjutnya, telah terbit surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tertanggal 2 Oktober 2019. Adapun nilai inflasi nasional adalah sebesar 3,39 persen dan ‎pertumbuhan ekonomi nasional atau PDB sebesar 5,12 persen‎.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penetepan upah minimum (UM) diatur pada pasal 44 ayat 1 dan 2. Besaran upah minimum adalah upah minimum tahun sebelumnya ditambah upah minimum tahun sebelumnya yang dikalikan oleh tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, prosentase kenaikan UMP 2020 mencapai 8,51 persen.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Karna Wijaya, Kamis (17/10) membenarkan, adanya SE dari Kemenaker terkait kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Agar tidak misskomunikasi, itu kan mengacu ke SE itu yah, SE itu kan sudah jelas, berarti masih menggunakan PP 78. Jadi bukan kata saya itu, itu (kenaikan UMP 2020, red) menggunakan itu (formula di PP 78, red) karena SE,” katanya.

Ia menjelaskan, SE itu ditujukan kepada gubernur yang selanjutnya akan ditindak Disnakertrans. Pertama, pihaknya akan meneruskan SE tersebut ke bupati dan walikota. Selanjutnya, akan kembali ditindaklanjuti melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

“Itu surat itu ditujukan kepada gubernur yah, jadi kita menunggu disposisi dari Pak Gubernur. Jadi nanti Pak Gubernur itu akan mengirimkan surat ke bupati/walikota sebagai tindak lankut SE Menaker tersebut,” ungkapnya.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dari Studio Animasi ke Industri Otomotif Listrik, Mocca Studio Akuisisi Minebi Garage
EKONOMI

Dari Studio Animasi ke Industri Otomotif Listrik, Mocca Studio Akuisisi Minebi Garage

Juni 2, 2025
Jelang Idul Adha, DPKP Kabupaten Tangerang Gelar Pangan Murah
EKONOMI

Jelang Idul Adha, DPKP Kabupaten Tangerang Gelar Pangan Murah

Juni 2, 2025
Prioritaskan Layanan Dasar Kesehatan Masyarakat, Bupati Serang Tinjau Pelayanan RSDP
KESEHATAN

Prioritaskan Layanan Dasar Kesehatan Masyarakat, Bupati Serang Tinjau Pelayanan RSDP

Juni 2, 2025
Salah seorang guru saat melihat kondisi ruang kelas yang ambruk.
PENDIDIKAN

Akibat Bangunan Sudah Rapuh, Ruang Kelas SDN 3 Cikayas Pandeglang Ambruk

Juni 2, 2025
Kondisi hutan kota yang ada di Kota Serang terlihat tak terawat. (Diebaj/BantenPos)
KESEHATAN

Duh, Data Publik Terkait RTH di Provinsi Banten Kosong

Juni 2, 2025
Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa
PEMERINTAHAN

Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

Juni 2, 2025
Next Post
Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Polda Banten Terjunkan 1500 Personel

Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Polda Banten Terjunkan 1500 Personel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×