SERANG, BANPOS- Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, membantah kabar dugaan korupsi gaji Pamdal dan Office Boy (OB) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang yang dilaporkan ALIPP ke Polda Banten. Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa gaji Pamdal dan OB Sekretariat DPRD dipotong oleh salah satu pimpinan DPRD.
Budi menjelaskan bahwa Pamdal dan OB merupakan karyawan perusahaan outsourcing yang menjadi rekanan Sekretariat DPRD Kota Serang sebagai pemenang lelang. Sehingga, penetapan besaran gaji juga berdasarkan hasil kesepakatan antara karyawan atau dalam hal ini Pamdal dan OB dengan perusahaan outsourcing.
“Soal besaran UMK Kota Serang yang mencapai Rp3,8 juta memang benar, tetapi itukan bagi perusahaan yang mampu. Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu membayar ya biasanya dilakukan musyawarah untuk menyepakati besaran yang bisa diterima oleh kedua belah pihak. Nah besaran gaji yang sekarang ramai diberitakan itu adalah hasil kesepakatan mereka, jadi bukan dipotong,” ujar, Kamis (7/10).
Budi menuturkan, dalam rekrutmen Pamdal dan OB seperti buah simalakama, karena terbentur regulasi yang mengharuskan pola outsourcing. Sementara untuk menghindari terjadinya persoalan seperti yang saat ini tengah terjadi, pihaknya menginginkan pengelolaan Pamdal dan OB dilakukan secara langsung melalui Sekretariat.
“Makanya nanti kami akan evaluasi kembali untuk mencari formulasi terbaik dalam pengelolaannya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya oleh berbagai media, Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) melaporkan Wakil Ketua DPRD Kota Serang, yang berinisial RA ke Polda Banten, Kota Serang, kemarin.
RA dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi honor Pengamanan dan Pengendalian (Pamdal) dan Office Boy (OB) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang. (DZH/AZM)
Discussion about this post