Lapas Kelas IIA Cilegon resmi menutup Program Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (7/10).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung I Lapas Kelas II A Cilegon ini dihadiri oleh Kadivpas Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Banten diwakili oleh Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Kepala BNN Kota Cilegon Raden Fadjar Widjanarko, Ketua Yayasan Wahana Cita Indonesia Ishak Rahman, Konselor, Seluruh Pejabat Struktural Lapas Cilegon dan Peserta Rehabilitasi Medis dan Sosial.
Kepala Lapas (Kalapas) Cilegon Erry Taruna DS mengatakan bahwa Dasar Pelaksanaan Program Rehabilitasi Narkotika yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.01.06.04-1395 Tahun 2020 Tanggal 04 Desember 2020 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika Tahun 2021.
“Kegiatan Rehab ini bertujuan untuk membebaskan Warga Binaan Pemasyarakatan dari ketergantungan Narkotika. Memulihkan rasa percaya diri, kesadaran tanggung jawab Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap masa depan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat atau lingkungannya. Dan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat Kembali memperbaiki fungsi fisik, psikologi, dan fungsi adaptasi sosial dalam kehidupan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan juga Penyerahan Naskah Rencana Aksi Daerah Cilegon Bersinar Oleh Kepala BNNK Cilegon Raden Fadjar Widjanarko Kepada Kalapas Cilegon Erry Taruna DS. (LUK/RUL)
Discussion about this post