LEBAK, BANPOS – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada seorang pejabat di Dinas Sosial (Dinsos) berinisial ET, yang diduga telah menyelewengkan dana bantuan untuk korban bencana.
Menurut Iti, tidak ada pegawai yang melakukan kesalahan dan melakukan pembenaran dilindungi oleh pihaknya. ET, diketahui menjabat Kepala Bidang (Kabid) Limjamsos di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak. Iti mengaku saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit Inspektorat Kabupaten Lebak.
“Hasil dari audit dan rekomendasi itu, nanti akan kami tindak lanjuti. Pasti kita akan berikan sanksi tegas, tidak ada itu yang melakukan kesalahan kami lindungi,” kata Iti Octavia Jayabaya kepada wartawan.
ET, yang dikenal mudah beradaptasi dan dekat dengan masyarakat itu diduga tidak hanya melakukan penyelewengan sebesar Rp340 juta dana bantuan untuk korban bencana pada bulan Februari-Maret 2021 yang sedang digarap oleh Inspektorat. Muncul persoalan lain yang tak kalah mengagetkan, dimana sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Lebak dikabarkan terkena prank.
Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Kabupaten Lebak, dikabarkan sedang menelusuri laporan dugaan penyelewengan Dana Bantuan sosial Tidak Terduga (Bansos TT) bencana tahun 2021 oleh oknum Kabid Linjamsos berinisial ‘ET’ di Dinas sosial (Dinsos) setempat.
Kepala Seksi (Kasi) Linjamsos Dinas Sosial (Dinsos) Lebak, Koswara kepada wartawan membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, dana Bansos tidak terduga khususnya di Desa Ciiaratuan, Kecamatan Cigemblong itu memang sudah dicairkan.
Kejadian musibah kebakaran di Cigemblong kata Koswara, itu ada dua desa diantaranya Desa Cikate dan Cikaratuan. Koswara mengaku kaget saat dirinya ditanya oleh Camat dan warga waktu menyerahkan bantuan kebakaran yang terjadi di Desa Cikaratuan.
“Saya ditanya oleh Camat dan warga, terkait bantuan yang di desa Cikate. Pak Kasi untuk bantuan yang desa Cikate gimana?. Padahal pengajuannya sudah lama, masyarakat belum menerima,” kata Koswara kepada wartawan.
Discussion about this post