Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Minta Direvisi, Perda Diniyah di Kota Cilegon Mubazir

by Diebaj Ghuroofie
Oktober 17, 2019
in HEADLINE, PEMERINTAHAN, PENDIDIKAN
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Al-Khairiyah Cilegon menggelar audiensi dengan Pemko) Cilegon, Rabu (16/10/2019).
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Al-Khairiyah Cilegon menggelar audiensi dengan Pemko) Cilegon, Rabu (16/10/2019). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Al-Khairiyah Cilegon menggelar audiensi dengan Pemko) Cilegon, Rabu (16/10/2019).
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON , BANPOS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Al-Khairiyah Cilegon mendesak Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon 1/2018 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah direvisi. Pasalnya implementasi Perda Kota Cilegon 1/2018 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah, dinilai mubajir karena belum efektif.

Dalam Perda tersebut salah satunya mengatur terkait persyaratan masuk SMP Negeri untuk melampirkan ijazah atau Syahadah Diniyah bagi yang beragam Islam. Saat ini, masih banyak sekolah yang membolehkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tanpa melampirkan syahadah diniyah.

Baca Juga

Pemkot Cilegon Datangi PT KAI Bahas Penanggulangan Banjir Terkait Aset Perkeretaapian

Pemkot Cilegon Datangi PT KAI Bahas Penanggulangan Banjir Terkait Aset Perkeretaapian

Januari 22, 2026
Pemkot Siapkan Otomotif Center di Stadion Geger Cilegon

Pemkot Siapkan Otomotif Center di Stadion Geger Cilegon

Januari 10, 2026
PAD Cilegon Disebut Lampaui Target, Banggar DPRD Ungkap Fakta Sebenarnya

PAD Cilegon Disebut Lampaui Target, Banggar DPRD Ungkap Fakta Sebenarnya

Januari 8, 2026
Kuota Beasiswa Cilegon Juare Ditambah, Pemkot Siapkan Rp4,3 Miliar

Kuota Beasiswa Cilegon Juare Ditambah, Pemkot Siapkan Rp4,3 Miliar

Januari 7, 2026

Implementasi Perda Diniyah yang belum maksimal, terkuak dalam audiensi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Al-Khairiyah Cilegon dengan Pemkot Cilegon.

Audiensi dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Cilegon, Rabu (16/10). Rombongan DPD Al-Khairiyah Cilegon yang dipimpin Sayuti Zakaria diterima oleh Asda I Pemkot Cilegon Taufiqurrahman didampingi Staf Ahli Walikota Cilegon Erwin Harahap dan Syafrudin Pakpahan.

Asda I Pemkot Cilegon Taufiqurrahman mengatakan, terkait perhatian terhadap honor guru madrasah telah diperhatikan oleh Pemkot Cilegon. Honor guru madrasah di Kota Cilegon pada 2019 nanti Rp450 ribu per bulan.

“Dibanding daerah lain itu kita termasuk tinggi,” akunya.

Taufiq menambahkan, adanya perwal yang perlu dicabut akan segera ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum Setda Kota Cilegon. Agar, setelah dicabtunya Perwal 25 tahun 2014 tentang Perubahan Perwal 44 tahun 2011, Perda 1 tahun 2018 tentang Madrasah Diniyah bisa berjalan efektif.

“Saat ini memang banyak anak lulus SD mau masuk SMP tidak mencantumkan Syahadah Diniyah, tetapi tetap diberi catatan untuk menyelesaikan Sekolah Madrasah Diniyah ketika duduk di SMP,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPD Al-Khairiyah Cilegon Sayuti Zakaria mengatakan, kehadiran pihaknya ke Pemkot Cilegonuntuk menyampaikan berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi oleh Madrasah Diniyah Taklimiyah dan Awaliyah (MDTA) yang ada di Kota Cilegon. Sarana dan prasarana MDTA masih banyak yang kekurangan. Saat ini, perda yang ada mubazir karena belum efektif diterapkan.

“Tuntutan kami yaitu tentang Perda Diniyah, Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah dan Perwal nomor 44 tahun 2011 tentang Wajib Diniyah, kami menganggap, Perwal dan Perda itu sudah cocok. Tapi, adanya Perwal 25 tahun 2014 tentang Perubahan Perwal 44 tahun 2011. Ada tiga pasal yaitu pasal 1, 6, dan 13a yang kami soroti,” kata Zakaria ditemui usai audiensi. (LUK)

Tags: Minta DirevisiPemkot CilegonPerda Diniyah di Kota Cilegon Mubazir
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkot Cilegon Datangi PT KAI Bahas Penanggulangan Banjir Terkait Aset Perkeretaapian
PEMERINTAHAN

Pemkot Cilegon Datangi PT KAI Bahas Penanggulangan Banjir Terkait Aset Perkeretaapian

Januari 22, 2026
Pemkot Siapkan Otomotif Center di Stadion Geger Cilegon
OLAHRAGA

Pemkot Siapkan Otomotif Center di Stadion Geger Cilegon

Januari 10, 2026
PAD Cilegon Disebut Lampaui Target, Banggar DPRD Ungkap Fakta Sebenarnya
HEADLINE

PAD Cilegon Disebut Lampaui Target, Banggar DPRD Ungkap Fakta Sebenarnya

Januari 8, 2026
Kuota Beasiswa Cilegon Juare Ditambah, Pemkot Siapkan Rp4,3 Miliar
PEMERINTAHAN

Kuota Beasiswa Cilegon Juare Ditambah, Pemkot Siapkan Rp4,3 Miliar

Januari 7, 2026
Optimalisasi Dana Umat, Pemkot dan Baznas Rombak Mekanisme Setoran UPZ Masjid dan Zakat Penghasilan ASN Cilegon
EKONOMI

Optimalisasi Dana Umat, Pemkot dan Baznas Rombak Mekanisme Setoran UPZ Masjid dan Zakat Penghasilan ASN Cilegon

Desember 31, 2025
Aliansi Buruh Apresiasi Kepemimpinan Robinsar–Fajar
PEMERINTAHAN

Aliansi Buruh Apresiasi Kepemimpinan Robinsar–Fajar

Desember 30, 2025
Next Post
Ilustrasi pelecehan seksual.

Tersangka Pencabulan di Samsat Malingping Hanya Satu Orang Dianggap Tidak Fair

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh