SERANG, BANPOS – Polda Banten membongkar praktik mafia tanah yang melibatkan seorang warga Kota Serang, Rabu (29/9). Tak tanggung-tanggung, tersangka yang ditetapkan dituduh menggelapkan 182 hektare tanah, termasuk di dalamnya aset Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang sedang berstatus sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satgas mafia tanah Ditreskrimum Polda Banten mengamankan warga berinisial RMT (63) di Dragong, Taktakan, Kota Serang. Dia ditetapkan menjadi tersangka terkait laporan dugaan pemalsuan sertifikat tanah atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak seluas 182 hektare, di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang.
“Penangkapan tersebut berdasarkan LP No. 316 tanggal 25 Agustus 2021 tentang tindak pidana pemalsuan surat, dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Adapun pelapor adalah Kustohid, seorang kuasa hukum,” ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, pada keterangan persnya, di Mapolda Banten, Rabu (29/9).
Ade menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Sugianto Lukman (alm) membeli beberapa bidang tanah di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok, Kota Serang dalam 825 AJB pada tahun 1993-1997, seluas 182 ha dan belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.
Terkait beberapa bidang tanah yang saat ini ramai diberitakan, Sugianto Lukman (alm) beli beberapa bidang tersebut dari Ahmad bin Jami, pembeli diatasnamakan Aida Holling (karyawan) dalam AJB No. 729 tanggal 27 Februari 1995, SPPT masih atas nama Aida Holling, juga belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.
Namun pada saat BPN Serang lakukan pengukuran tapal batas, diketahui bahwa bidang tanah tersebut telah terbit SHM No. 4344/Banjarsari, AJB No. 162/2007 tanggal 26 Februari 2007. Seharusnya pada peta rincik bidang 738, namun pelaku sengaja memasukkan peta rincik 970 ke dalam SHM padahal peta rincik 970 sudah ditransaksikan dalam AJB No. 729/1995.
“Namun, pasca mengetahui adanya dokumen yang tidak sesuai kebenarannya, ahli waris atas nama Neneng melaporkan peristiwa tersebut kepada Satgas Mafia Tanah Polda Banten,” ujarnya.
Discussion about this post