SERANG, BANPOS – Keinginan empat orang terdakwa untuk menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes), kandas. Majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan dari keempatnya karena menganggap eksepsi sudah masuk dalam pokok perkara.
Penolakan eksepsi oleh majelis hakim itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan di PN Serang, kemarin. Majelis halim yang diketuai Slamet Widodo, menilai eksepsi yang dilayangkan oleh penasihat hukum tidak menemukan unsur pelanggaran hukum pada poin tuntutan para terdakwa.
Slamet menjelaskan, dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa Irvan Santoso mempersoalkan dakwaan JPU yang dianggap tidak cermat dan tidak lengkap menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap kliennya.
Pengacara mengklaim Irvan selaku Kabiro Kesra hanya menjalankan tugas sebagaimana ketentuan dan perintah Peraturan Gubernur Banten nomor 49 tahun 2017 dalam penganggaran dan pelaksanaan pemberian dana hibah 2018 yang merugikan negara senilai Rp65 miliar.
“Mengacu pada pedoman hibah, maka Sekda yang harus diminta pertanggungjawaban hukum,” kata hakim menjelaskan eksepsi yang disampaikan terdakwa.
Tapi setelah majelis hakim mempelajari poin eksepsi tersebut, lanjutnya, hal itu sudah memasuki pokok perkara. Jika ada dugaan keterlibatan sekda Banten dalam kasus tersebut, maka yang harus dilakukan adalah kembali melakukan pemeriksaan. “Maka eksepsi satu tidak dapat diterima,” tuturnya.
Majelis hakim juga menyoroti poin keberatan terkait dakwaan jaksa yang dinilai tidak lengkap karena tidak memasukkan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) selaku penerima hibah.
“Apabila ternyata ada peranan FSPP dan mengakibatkan kerugian negara majelis hakim akan mempertimbangkan di dalam putusannya,” katanya.
Selanjutnya eksepsi terdakwa Toton Suryadina yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa keliru karena error in persona. Majelis hakim juga menilai eksespsi ini gugur dengan sendirinya karena prosesnya sudah masuk pokok perkara.
Discussion about this post