LEBAK, BANPOS – Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Hamdan Soleh menyebut pihaknya sedang melakukan normalisasi titik penyebab banjir di Rangkasbitung. Menurut Hamdan, dari normalisasi yang dilakukan pihaknya di sejumlah drainase, ditemukan tumpukan sampah, bahkan terdapat juga tong sampah di drainase dan gorong-gorong yang menyumbat air.
Sebelum banjir terjadi dan merendam ratusan rumah milik warga, pihaknya berencana melakukan normalisasi drainase yang ada wilayah kota.
“Sebenarnya kita sudah berencana untuk melakukan normalisasi drainase yang ada di wilayah Rangkasbitung, tapi hujan deras terjadi dan terjadilah banjir. Salah satu penyebabnya itu adalah sampah, bahkan kami mendapati tempat sampah berada di gorong-gorong sehingga air tersumbat,” katanya, Rabu (22/9) kepada BANPOS.
Ketidakmampuan penampang basah saluran yang tidak mampu menampung debit air yang masuk ke saluran jalan jelas Hamdan, juga menjadi salah satu pemicu banjir terjadi.
“Kondisi yang terjadi diperparah dengan banyaknya sampah di saluran hingga mengakibatkan sedimentasi. Bahkan kami juga menemukan ada fisik drainase yang hilang dan berubah fungsi,” jelas Hamdan.
Kepala Bidang Tata Ruang, Teguh Eko Saputro menyebut, penyebab banjir di Rangkasbitung akibat berkurangnya daerah resapan air karena berubahnya tata guna lahan. Penyempitan drainase dampak dari banyaknya bangunan yang berdiri. Namun, Eko menyebut hal itu adalah konsekuensi bagi daerah berkembang.
“Kami sarankan perumahan agar membuat kolam retensi tampungan air yang keluar dari saluran perumahan, dan jalan di perumahan mampu menyerap air konstruksi paving blok,” katanya.
Terpisah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, kucurkan anggarkan biaya sebesar Rp110 juta. Biaya yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2021 sebesar itu, untuk pembuatan sebanyak 50 set tempat sampah yang disediakan
“Anggarannya Rp110 juta dari APBD tahun 2021, untuk pembuatan sebanyak 50 set tempat sampah,” katanya.
Menurut Iwan, program pengelolaan persampahan pembuatan tempat sampah itu, pengadaannya dilaksanakan oleh pihak ketiga (rekanan). Tempat sampah tersebut di sebar di sejumlah titik keramaian dan jalan protokol di wilayah Kota Rangkasbitung.
Discussion about this post