Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Satresnarkoba Polres Lebak Kembali Ungkap Peredaran Sabu, Puluhan Bungkus Diamankan

Panji Romadhon by Panji Romadhon
September 17, 2021
in HEADLINE
0
Satresnarkoba Polres Lebak Kembali Ungkap Peredaran Sabu, Puluhan Bungkus Diamankan

LEBAK, BANPOS – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak kembali mengungkap modus perederan Sabu. Pelaku Inisial AH (38), Warga Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung diamankan Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti empat puluh bungkus plastik Sabu, satu unit timbangan digital dan Handphone Merk Samsung Type A50 warna hitam, Pipet (pipa kaca) sebanyak 20 buah.

Dalam jumpa pers, Jumat (17/09), Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra, melalui Wakapolres, Kompol Bambang Supeno mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak, dengan mengamankan satu orang pelaku berinisial AH warga Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung (17/09).

Baca Juga

Sengketa Pulau Sangiang Masih Berlarut, Warga-Pengembang Cekcok di Kantor Pertanahan Serang

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

“Dari Pelaku Inisial AH, Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan 40 bungkus plastik berisikan shabu yang disimpan di tiga bungkus rokok, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphone merk Samsung Type A50 warna hitam, pipa kaca sebanyak 20 buah,” ujar Bambang.

Dikatakan Bambang, pelaku diamankan di kediamannya dua hari lalu. “Pelaku di tangkap di rumah Kampung Cilodong Desa Cilayang Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak pada hari Rabu Tanggal 15 September 2021,” ujarnya.

Wakapolres juga menjelaskan, adapun daerah operasi pelaku masih dalam pengembangan. “Pelaku AH mengedarkan Shabu di Wilayah Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak, kita masih melakukan pengembangan dan mengejar jaringan di atasnya,” jelasnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” imbuh Bambang.

Pada bagian lain, Wakapolres Lebak mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak agar segera melapor jika diketahui ada peredaran barang haram tersebut.

“Narkoba itu tidak memandang apakah orang kaya atau orang miskin, apakah dia punya pangkat maupun jabatan, semua masuk, baik di kota maupun di kampung, oleh sebab itu silahkan masyarakat apabila ada yang mencurigakan terkait peredaran Narkoba, segera laporkan ke Polisi,” imbau Bambang.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan
PEMERINTAHAN

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan

Mei 22, 2025
Calon Kepsek Sekolah Rakyat Jalani Seleksi Wawancara, Ratusan Kandidat Berebut 60 Kursi
PEMERINTAHAN

Calon Kepsek Sekolah Rakyat Jalani Seleksi Wawancara, Ratusan Kandidat Berebut 60 Kursi

Mei 22, 2025
Bus Transjabodetabek T31 Mengaspal, Sambungkan PIK 2 dengan Blok M
PARIWISATA

Bus Transjabodetabek T31 Mengaspal, Sambungkan PIK 2 dengan Blok M

Mei 22, 2025
Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang
PEMERINTAHAN

Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang

Mei 22, 2025
Gandeng LKS Tripartit Nasional, Polresta Tangerang Pelototi Masalah Ketenagakerjaan yang Berpotensi Langgar Hukum
HUKRIM

Gandeng LKS Tripartit Nasional, Polresta Tangerang Pelototi Masalah Ketenagakerjaan yang Berpotensi Langgar Hukum

Mei 22, 2025
Ribuan Kilometer Jalan Desa di Banten Rusak, Bang Andra Digagas jadi Solusi
PERISTIWA

Ribuan Kilometer Jalan Desa di Banten Rusak, Bang Andra Digagas jadi Solusi

Mei 22, 2025
Next Post

Mahasiswa Cilegon Tuding Alasan HMB Tak Mendasar Soal Kerumunan di Wisata Anyer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×