JAKARTA, BANPOS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan bukti banyaknya kabel listrik di atas bangunan yang diduga sebagai tempat untuk mengecas handphone, dan kabel itu berpotensi menyebabkan kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta pihak kepolisian dapat menindaklanjuti temuan Komnas HAM yang menduga warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang, Banten membawa alat komunikasi berupa handphone.
“Kami minta aparat kepolisian mengusut hal itu, karena memang aturannya tidak boleh yang namanya alat komunikasi itu masuk ke dalam bilik warga binaan. Jadi kalau benar ada ditenggarai ada hal itu kepolisian masuk untuk memeriksa,” ujar Adies kepada wartawan, Rabu (15/9).
Ketua DPP Partai Golkar ini menuturkan, kalapas dan sipir juga perlu dimintai keterangan. Karena mereka harus bertanggung jawab lantaran warga binaan bisa membawa handphone.
“Bukan hanya memeriksa hanya warga binaan, tentunya kembali lagi kita harus melihat kenapa itu bisa terjadi. Jadi ASN-ASN yang ada di sana, sipir-sipir yang ada di sana, kalapas yang ada di sana harus bertanggung jawab terhadap hal tersebut,” katanya.
Adies mengaku sampai saat ini Komisi III DPR baru mendapatkan laporan awal mengenai dugaan kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang akibat konseleting listrik.
“Saya dengar di Komisi III ini adalah force majure, ini adalah konsleting listrik. Nah kalau ada hal-hal lain kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro kan sudah melakukan hal itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, handphone bagi warga binaan disebutnya masuk ke dalam Lapas Kelas I Tangerang. Hal ini kemudian menyebabkan adanya pihak yang mengutak-atik instalasi kelistrikan untuk mengisi daya handphone tersebut.
“Ada main hape katanya, hape itu masuk ke dalam ruang-ruang (tahanan) itu. Jadi colokan rebutan atau jadi diimprovisasi listriknya, ya jadi potensial kebakaran dengan arus listrik,” ujar Anam.
Discussion about this post